Kesempatan bagi WNI untuk bekerja di Arab Saudi sebentar lagi akan terbuka setelah Presiden Prabowo Subianto menyetujui pencabutan moratorium pengiriman TKI.
Demikian disampaikan oleh Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding di istana Presiden, Jumat (14/3/25).
Sementara itu, di Bandara Soekarno-Hatta diberitakan telah mendarat sebanyak 193 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal dideportasi dari Arab Saudi pada Sabtu (15/3/25).
Mereka diduga telah lama tinggal di Arab Saudi karena Indonesia sudah 10 tahun sejak tahun 2015 melakukan moratorium pengiriman PMI ke sana.
Masih terkait dengan PMI, Kemenko Polkam telah membentuk 2 desk terkait penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dan perlindungan PMI.
“Desk Koordinasi Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan. Desk Koordinasi Perlindungan Terhadap Pekerja Migran Indonesia dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” ucap Budi Gunawan dalam jumpa pers di Kantornya, Kamis (13/3/25).
Selanjutnya disampaikan bahwa untuk desk koordinasi perlindungan pekerja migran Indonesia leading sector-nya adalah Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia bersama Kapolri, Panglima TNI, dan Menlu.
“Kita semua tahu pekerja migran kita merupakan pahlawan devisa, di mana redenominasi-nya mencapai Rp 251 triliun pada 2024. Tentu kontribusi ini sangat berarti, dan pemerintah berkomitmen memberikan perlindungan maksimal dengan membentuk desk perlindungan PMI dan tindak pidana perdagangan orang,” katanya.
Budi juga menyoroti maraknya kasus kejahatan terkait pekerja migran.
Dia mengatakan, pemerintah berharap terbentuknya desk ini bisa meminimalkan kejahatan terhadap pekerja migran.
“Tahun 2024 tercatat lebih dari 40 ribu kasus, terkait pekerja migran kita termasuk kejahatan eksploitasi, kekerasan, penyelundupan manusia, dan deportasi ilegal. Oleh karena itu, pemerintah menargetkan semua kasus terkait PMI dapat tertangani semakin baik, dan secara bertahap terjadi penurunan jumlah kasus yang mengindikasikan penanganan kasus-kasus pekerja migran Indonesia dari hulu sampai hilir,” pungkasnya.
Terkait dengan desk perlindungan PMI dimaksud, penulis memberikan catatan sebagai berikut :
1. Jika desk tersebut merupakan perlindungan terhadap PMI bagaimana halnya dengan perlindungan terhadap WNI Bermasalah (WNIB) sebagai Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), korban ekploitasi, penipuan dan lain sebagainya sementara mereka bukan merupakan PMI atau tidak tercatat sebagai PMI. Tentu saja akan lebih luas jika desk tersebut merupakan desk Perlindungan WNIB;
2. Dalam desk Perlindungan WNIB tersebut, unsur keimigrasian belum nampak dilibatkan. Ini mungkin karena Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan saat ini berada di bawah Kemenko Hukum dan HAM yang dipimpin oYusril Ihza Mahendra. Padahal kan sebenarnya posisi imigrasi di hadapan WNI yang akan keluar negeri itu sangat strategis.
Imigrasi dalam proses penerbitan paspor, selain melaksanakan fungsi pelayanan, juga melaksanakan fungsi perlindungan yaitu melalui proses wawancara dan pendalaman atas maksud dan tujuan berangkat ke luar negeri seorang WNI pemohon paspor.
Rangkaian proses tersebut dimaksudkan agar pemohon paspor itu tidak menjadi WNIB.
Demikian juga di bandar udara maupun pelabuhan laut internasional, imigrasi juga melakukan fungsi pelayanan dan perlindungan bagi WNI yang akan berangkat ke luar negeri sehingga tidak jarang imigrasi melakukan tindakan penundaan keberangkatan ke luar negeri jika terdapat indikasi kuat bahwa seseorang itu akan menjadi korban TPPO atau melakukan pekerjaan ilegal yang hak-hak dirinya tidak terlindungi hukum sama sekali.
Harapan kita terhadap kinerja desk tersebut semoga selain dapat menekan keberangkatan WNI yg berpotensi akan bermasalah di luar negeri (sebagai korban TPPO, bekerja ilegal dan rentan menjadi korban eksploitasi), juga dapat melakukan reaksi cepat untuk melakukan penanganan, penyelamatan dan evakuasi para WNIB di luar negeri.
Adapun hal teknis yang harus dilakukan desk guna kepentingan tersebut antara lain:
1. Membangun kanal pengaduan bagi para WNIB berupa media sosial yg mudah dan murah untuk diakses seperti WhatsApp, Facebook, Instagram, X.com, dan lainnya);
2. Menerbitkan stiker yang harus diberikan oleh petugas imigrasi keberangkatan kepada WNI yang berangkat ke luar negeri diduga akan menjadi korban perdagangan manusia atau menjadi WNIB.
Stiker itu setidaknya berisi a. Identitas Kanal Pengaduan Desk Perlindungan WNIB seperti Nomor WA (untuk keperluan melacak lokasi WNIB) dan media sosial lainnya, b. Keharusan bagi WNI untuk mencatat nomor pengaduan KBRI/KJRI atau Konsulat RI negara tujuan dan atau c. Memuat nomor-nomor pengaduan KBRI/KJRI/Konsulat RI yang berada di negara-negara rawan bagi WNI seperti Thailand, Myanmar, Kamboja, Vietnam, Taiwan atau nomor-nomor pengaduan seluruh kantor perwakilan RI di luar negri, d. Keharusan mendokumentasikan/memfoto, mencatat secara lengkap halaman identitas paspor masing-masing (Nomor paspor, tanggal dikeluarkan dan tempat pengeluaran paspor).
Dengan mencatat identitas paspor dan mengirimkan datanya kepada desk perlindungan, maka ketika ada pengaduan, secara cepat Ditjen Imigrasi dapat melacak identitas lengkap seorang WNIB tersebut sehingga proses penyelamatan selanjutnya akan lebih mudah karena dari data paspor dimaksud, dapat diketahui juga identitas lengkap keluarga dan alamat bahkan nomor telponnya di Indonesia.
Dengan adanya kanal itu, diharapkan penanganan, penyelamatan dan evakuasi WNIB di suatu negara asing dapat dilakukan pada kesempatan pertama sehingga tidak terjadi lagi kasus-kasus yang menimpa para WNIB sebagaimana beberapa hari lalu berseliweran media sosial X.com seperti yang dimuat oleh:
1. Kucyber69 tentang seorang perempuan yg diduga WNI (ada suara terdengar berbahasa Indonesia) terbaring dengan narasi: “Ini videonya. Diambil sama mafia Kamboja mata dan ginjalnya. Biadab ini perdagangan orang;
2. Heraloebsss yg memuat video 2 orang yg diseret dan dianiaya di suatu halaman gedung dengan judul “Lokasi diduga kuat tempat Scammer di Kamboja”. Sementara narasinya berbunyi: “Benarkah? Masih mau ke sana dengan mimpi jadi kaya. Lokasi Kamboja”;
3. Threadbcn dengan narasi: “Seorang warga Indonesia menjadi salah satu korban kerja scammer, kalau tidak sampai target siap siap ginjalnya dijual!” Narasi tersebut disertai video seorang perempuan berbahasa Indonesia, berpakaian lusuh dan berwajah kusut memintanya pertolongan pembebasan dirinya.
Dodi Karnida H
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel Tahun 2020-2021