Home Opini Peran Imigrasi dalam Pencegahan TPPO WNI di Luar Negeri

Peran Imigrasi dalam Pencegahan TPPO WNI di Luar Negeri

by Slyika

Dalam beberapa hari ini, berita pemulangan WNI Bermasalah (WNIB) khususnya dari Myanmar demikian marak.

Hal ini terkait dengan kedatangan di Jakarta WNIB korban Tindak Pidana Perdagangan orang (TPPO) yang dipulangkan dari Myanmar via Bangkok, Thailand.

Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), Abdul Kadir Karding sangat sibuk karena ia bersama Kapolri, Panglima TNI dan Kemenlu bertindak sebagai leading sector desk koordinasi perlindungan PMI dan TPPO yang pembentukannya diumumkan oleh Menko Polhukam Budi Gunawan di kantornya Kamis (13/3/25).

“Yang dipulangkan ini mereka rata-rata anak muda yang terjebak oleh janji gaji tinggi untuk bekerja di restoran atau hotel di Kamboja atau Thailand. Tawaran pekerjaan ini datang dari orang yang tidak dikenal, yang menawarkan pekerjaan lewat aplikasi sosial media,” ujarnya di Terminal VIP Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (18/3/25) di sela-sela proses penyambutan para WNI yang dipulangkan tersebut.

Para korban ini awalnya diberitahu bahwa mereka akan bekerja di Thailand, namun sesampainya di sana mereka justru dibawa ke Myawaddi, sebuah wilayah di Myanmar yang berbatasan langsung dengan Thailand.

“Myawaddi ini memang daerah yang berbatasan langsung dengan Thailand, hanya dipisahkan oleh sebuah sungai. Jadi, banyak korban tidak menyadari bahwa mereka telah keluar dari Thailand dan masuk ke Myanmar,” tambah Karding.

Pada waktu yang sama, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan, menjelaskan bahwa kepulangan ratusan WNI tersebut dilakukan dalam tiga gelombang.

Gelombang pertama sudah tiba pada pagi hari, gelombang kedua diperkirakan tiba sore ini, dan gelombang ketiga akan tiba besok.

“Saat ini ada 400 orang yang tiba, dan 154 orang lainnya diperkirakan akan tiba esok. Mereka semua adalah korban online scam yang terjadi di Myanmar,” ujar Budi Gunawan.

Selama berada di wilayah konflik di Myawaddi, para korban mengalami kekerasan fisik dan mental, serta ancaman yang sangat mengerikan.

“Mereka dipukuli, dianiaya, bahkan diancam akan diambil organ tubuhnya. Paspor mereka juga diambil, dan mereka dilarang berkomunikasi dengan siapa pun,” tambah Budi.

Setelah dipulangkan ke Indonesia, para korban akan ditampung sementara di Wisma Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan mendapatkan bantuan logistik.

Pemerintah juga akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan apakah ada korban lain atau bahkan pelaku yang terlibat dalam jaringan TPPO ini.

Atas pemberitaan tersebut di atas, penulis menyampaikan catatan sebagai berikut :
1.⁠ ⁠Sepertinya Kementerian PPMI yang menjalankan tugasnya sebagai leading sector dalam desk PMI dan TPPO merupakan hal kurang tepat karena yang ditangani itu, mereka dipulangkan dari luar negeri itu bukan murni PMI, mereka tidak tercatat sebagai PMI.

Mereka ialah WNIB dan bahkan mereka ada yang menjadi pelaku maupun korban TPPO sehingga tidak sepatutnya ditangani oleh KP2MI yang bukan merupakan aparat penegak hukum;

2.⁠ ⁠Yang tepat untuk menjadi leading sector atau melakukan verifikasi atas mereka itu, adalah Kemenlu, Ditjen Imigrasi dan Polri sebagaimana dilakukan selama ini sebelum dibentuknya desk PMI dan TPPO dimaksud;

3.⁠ ⁠Demikian juga terkait dengan rencana pendalaman atas peran masing-masing WNI apakah mereka murni sebagai korban TPPO atau malah sebagai pelaku TPPO, sangat tepat apabila pendalaman dimaksud dilakukan oleh jajaran imigrasi bersama Polri dan Kemenlu seperti sebelumnya;

4.⁠ ⁠Imigrasi dalam proses penerbitan paspor, selain melaksanakan fungsi pelayanan, juga melaksanakan fungsi perlindungan yaitu melalui proses wawancara dan pendalaman atas maksud dan tujuan berangkat ke luar negeri seorang WNI pemohon paspor.

Rangkaian proses tersebut dimaksudkan agar pemohon paspor itu tidak menjadi WNIB. Demikian juga di bandar udara maupun pelabuhan laut internasional, imigrasi juga melakukan fungsi pelayanan dan perlindungan bagi WNI yang akan berangkat ke luar negeri sehingga tidak jarang imigrasi melakukan tindakan penundaan keberangkatan ke luar negeri jika terdapat indikasi kuat bahwa seseorang itu akan menjadi korban TPPO atau melakukan pekerjaan ilegal yang hak-hak dirinya tidak terlindungi hukum sama sekali;

5.⁠ ⁠Imigrasi memiliki jam kerja yang tinggi, memiliki SDM berpengalaman dalam melakukan pendalaman kepada setiap WNIB datang dari luar negeri khususnya yang dideportasi. Dalam rangka penyelidikan atau penyidikan, atas hasil dari pendalaman itu, imigrasi dapat langsung melakukan tindakan hukum sementara antara lain dalam bentuk menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Paspor (STP) untuk menahan paspor WNI tersebut atau melakukan pencegahan atas WNI yang telah melakukan pelanggaran keimigrasian;

6.⁠ ⁠Imigrasi memiliki Atase pada KBRI Bangkok dan KJRI Songkhla di Thailand dekat dengan wilayah Myanmar dan Kamboja di daerah tersebut banyak WNI korban TPPO. Demikian juga terdapat Atase Imigrasi di Jeddah, Taipei, Tokyo dan Seoul yang banyak WNI bekerja di negara tersebut;

7.⁠ ⁠Ditjen Imigrasi telah menjalin kerjasama dengan Imigrasi Kamboja sejak Maret 2024 yaitu terkait pencegahan dan penanggulangan TPPO;

8.⁠ ⁠Imigrasi memiliki data paspor, data keluar masuk wilayah Indonesia, pelaku maupun korban TPPO. Riwayat data pengeluaran paspor dan data perlintasan, dimilikinya secara lengkap dan dapat diakses setiap saat;

9.⁠ ⁠Imigrasi juga memiliki anggaran yg besar yg berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan oleh karenanya akan leluasa untuk melakukan kegiatan pelayanan dan perlindungan bagi WNI.

Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, alangkah lebih baik jika Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berada di bawah Kemenko Polkam agar pencegahan terjadinya WNIB dan pencegahan serta penanggulangan korban TPPO, pengawasan terhadap terduga pelaku TPPO dan termasuk penanganan pengungsi asing yang merupakan ranah keamanan nasional, menjadi lebih efektif, maksimal dan komprehensif.

Dodi Karnida HA

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel 2020-2021

You may also like

Leave a Comment