WARSAW – Pemerintah Indonesia dan Polandia berhasil meneken perjanjian Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Mutual Legal Assistance/MLA.
Hal ini merupakan bentuk komitmen penuh Indonesia dalam penegakan hukum lintas negara.
Perjanjian tersebut ditandatangani langsung Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas dan Menteri Kehakiman Polandia Waldemar Zurek yang berlangsung di kantor Kementerian Kehakiman Polandia, Jumat (19/9/25).
“Polandia merupakan negara Eropa Kedua yang memiliki perjanjian MLA dengan Indonesia setelah Swiss. Ini merupakan wujud konkrit Pemerintah dalam pemberantasan kejahatan lintas negara, serta menjadi langkah besar Indonesia sebagai anggota Financial Action Task Force (FATF),” papar Agtas saat pertemuan bilateral antara Menteri Hukum dan Wakil Menteri Luar Negeri Polandia di Warsaw (19/9/25).
Dia menegaskan, momen hubungan bilateral ini merupakan hal yang sangat sakral dimana tepat 70 tahun lalu, pada 19 September 1955, hubungan diplomatik Indonesia dan Polandia dimulai.
Perjanjian MLA tersebut tidak hanya mencakup pemberantasan kejahatan umum tapi juga kejahatan di bidang perpajakan dan bea cukai.
Menkum optimistis penandatanganan Perjanjian MLA kedua negara dapat menjadi gerbang pembentukan kerja sama pembentukan perjanjian MLA antara Indonesia dengan negara-negara Uni Eropa serta negara mitra lainnya.
Sementara itu, Menteri Kehakiman Polandia Waldemar Zurek menyambut baik penandatanganan MLA antara Indonesia dan Polandia dan akan menjadi awal baru bagi kerjasama hukum kedua negara.
“Kami juga ingin mendiskusikan tentang kemungkinan transfer tahanan warga negara Polandia yang menjadi warga binaan di Indonesia, dan juga ekstradisi antara Indonesia dan Polandia” katanya.
Selain penandatanganan Perjanjian, Menkum RI dan Menteri Kehakiman Polandia juga menandatangani Joint Statement yang menyatakan komitmen untuk mengadakan pertukaran pengalaman dan koordinasi dalam lingkungan masing-masing Kementerian.
