Mantan Gubernur Sumatera Selatan dua periode, Alex Noerdin, kembali menjadi pembicaraan publik.
Di tengah perjalanan hukum yang belum sepenuhnya selesai, muncul seruan dari berbagai kalangan agar Presiden RI memberikan amnesti kepada tokoh yang telah lama dikenal sebagai penggagas sejumlah program besar di Sumsel itu.
Kasus Hukum yang Belum Usai
Nama Alex Noerdin sudah beberapa tahun terakhir menghiasi pemberitaan hukum nasional.
Ia sebelumnya divonis 12 tahun penjara dalam kasus korupsi pembelian gas bumi melalui BUMD PDPDE Sumsel.
Kasus lain yang turut menyeretnya adalah dugaan penyalahgunaan dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang, serta penyelidikan atas dugaan pelanggaran terkait aset Pasar Cinde.
Meski telah menjalani hukuman selama bertahun-tahun, hingga kini proses hukum atas beberapa perkara lain masih berjalan.
Usianya yang telah mencapai lebih dari 78 tahun menambah simpati publik yang menilai bahwa pertimbangan kemanusiaan layak diberikan.
Jasa yang Masih Dikenang
Selama dua periode memimpin Sumatera Selatan, Alex Noerdin dikenal sebagai sosok pemimpin yang dekat dengan rakyat melalui berbagai program populernya.
Ia menggagas program sekolah gratis dan berobat gratis, yang pada masanya menjadi terobosan nasional.
Ia juga melanjutkan pembangunan Jakabaring Sport City (JSC), kompleks olahraga terbesar di luar Jawa, serta menginisiasi pembangunan LRT Palembang, satu-satunya transportasi rel modern di luar Pulau Jawa.
“Alex Noerdin adalah figur pembangunan Sumsel yang banyak meninggalkan karya. Kini, di usia senja dan kondisi kesehatan yang menurun, kami memohon Presiden mempertimbangkan amnesti atau abolisi bagi beliau,” ujar Harda Belly, Koordinator Aktivis Sumsel–Jakarta, dalam pernyataannya di Palembang, Sabtu (4/10/25).
Antara Tegaknya Hukum dan Nurani Kemanusiaan
Seruan amnesti bagi Alex Noerdin menimbulkan pandangan yang beragam. Sebagian kalangan menilai hukum harus berjalan tanpa pandang bulu, terutama dalam kasus korupsi yang menjadi sorotan publik.
Namun, ada pula yang melihat sisi lain: bahwa amnesti bukanlah pembenaran atas kesalahan, melainkan ruang negara untuk menunjukkan belas kasih bagi warga yang telah menebus dosanya.
Dalam konteks ini, pertimbangan usia, masa hukuman yang telah dijalani, serta jasa-jasa besar terhadap daerah menjadi bahan refleksi bersama.
Publik menilai, di tengah komitmen pemberantasan korupsi, negara tetap memiliki ruang untuk menunjukkan wajah kemanusiaan.
Harapan di Ujung Usia
Kini, di balik jeruji, nama Alex Noerdin masih dikenang masyarakat Sumatera Selatan, baik oleh mereka yang pernah menikmati sekolah gratis, layanan kesehatan tanpa biaya, maupun kebanggaan terhadap pembangunan infrastruktur daerah.
Terlepas dari kasus yang menjeratnya, banyak yang menilai bahwa perjalanan panjang seorang pemimpin juga menyimpan jasa yang tidak bisa dihapus begitu saja oleh kesalahan.
Harapan pun menggema agar negara memberi ruang maaf bagi seorang tokoh yang telah memberi warna dalam sejarah Sumsel, dan pada akhirnya, menjadi bagian dari wajah kemanusiaan hukum di Indonesia.