JAKARTA — Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB Lalu Hadrian Irfani terus mendorong peningkatan kesejahteraan, kompetensi, dan perlindungan profesi guru.
Revisi UU Sisdiknas bisa menjadi pintu masuk untuk menyelesaikan berbagai persoalan pendidikan.
Saat ini, pemerintah berusaha meningkatkan kesejahteraan guru.
Misalnya, pemerintah telah melakukan penyaluran 99,7 persen tunjangan profesi senilai Rp69,2 triliun, peningkatan tunjangan guru non-ASN hingga Rp2 juta, serta program RPL dan PPG.
Namun, Lalu Hadrian mencatat masih adanya hambatan birokrasi, pembayaran yang dirapel, dan belum terealisasinya upah minimum guru.
Di era digital, guru menghadapi risiko kriminalisasi, tekanan psikologis akibat viralitas kasus, serta hubungan guru–orang tua yang semakin transaksional.
Karena itu, ia menilai perlindungan hukum harus diperkuat.
“MoU Kemendikdasmen–Polri untuk mengedepankan restorative justice dan pembentukan Satgas Perlindungan Guru merupakan hal yang positif, namun implementasinya masih perlu pengawasan ketat,” paparnya, Selasa (2/12/25).
Lalu Hadrian mendorong penguatan pelindungan profesi dalam Revisi Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), termasuk batas tegas antara disiplin edukatif dan kekerasan yang dapat dipidana, kewajiban penyelesaian etik sebelum proses hukum, serta percepatan penetapan kebijakan upah minimum guru.
Dia juga mendorong penegakan prosedur penyelesaian sengketa guru–orang tua berbasis restorative justice, penguatan mekanisme pengaduan dan komite etik di sekolah, serta pengawasan atas implementasi nota kesepahaman Kemendikdasmen–Polri terkait pelindungan guru dari kriminalisasi dan penghakiman media sosial.
Dia juga meminta percepatan reformasi dan penyaluran tunjangan profesi guru, tunjangan khusus guru, dan dana tambahan penghasilan, termasuk tunjangan guru nonASN, agar lebih adil, terdistribusi, dan tepat waktu.
“Negara harus hadir memastikan guru terlindungi, sejahtera, dan dihargai,” pungkasnya.
Sementara itu, pengamat sosial Boy Iskandar menilai, pemerintah harus serius menyikapi persoalan guru-siswa agar tidak ada pihak yang dirugikan.
“Sebisa mungkin persoalan guru-siswa jangan sampai dibawa ke ranah pengadilan dan dapat diselesaikan secara kekeluargaaan,” jelasnya.
Sedangkan untuk urusan kesejahteraan guru, kata Boy, sudah menjadi kewajiban pemerintah memenuhinya dengan standar kehidupan yang layak.
“Jangan ada lagi guru yang kesulitan ekonomi, apalagi terlilit hutang hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dalam kondisi yang normal,” pungkasnya.
