Home Berita Bencana Terus Berulang, Kebijakan Perizinan Pengelolaan Hutan Harus Dievaluasi Total

Bencana Terus Berulang, Kebijakan Perizinan Pengelolaan Hutan Harus Dievaluasi Total

by Slyika

JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKB Rina Saadah, meminta pemerintah melakukan investigasi dan evaluasi menyeluruh terhadap skema pemberian izin pemanfaatan kawasan hutan di Indonesia.

Ia menilai, bencana yang terus berulang menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola perizinan hutan dan lingkungan hidup.

“Kami menyampaikan duka mendalam atas musibah longsor dan banjir yang menyebabkan lebih dari 600 orang meninggal dunia dan ratusan lainnya masih hilang. Pemerintah harus segera melakukan investigasi dan audit menyeluruh atas seluruh izin pemanfaatan kawasan hutan agar bencana seperti yang terjadi di Sumatera tidak terulang di daerah lain,” ujar Rina di Jakarta, Selasa (2/12/25).

Rina menegaskan, pemerintah tidak cukup hanya fokus pada penanganan darurat, tetapi harus mengambil langkah struktural.

Ia mendesak agar seluruh izin alih fungsi hutan terutama di hutan alam dan daerah aliran sungai (DAS) kritis dihentikan sementara sampai proses investigasi selesai.

“Jika ingin hasil investigasi objektif dan maksimal, penghentian sementara izin alih fungsi hutan menjadi langkah krusial. Pemerintah harus berani mengambil tindakan tegas,” tegasnya.

Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hingga Senin (1/12/25) pukul 17.30 WIB, bencana banjir dan longsor di Sumatera mengakibatkan 565 orang meninggal dunia, 494 hilang, dan lebih dari 500.000 warga mengungsi.

Sumatera Utara menjadi wilayah terdampak terparah dengan 247 korban meninggal, 174 hilang, dan 613 luka-luka.

Rina menilai skala bencana tersebut menunjukkan bahwa kondisi hutan Indonesia tidak sedang baik-baik saja.

Banyaknya alih fungsi hutan, tumpang tindih izin konsesi, serta lemahnya pengawasan lapangan disebut menjadi faktor risiko yang harus segera dibenahi.

“Apa yang terjadi di Sumatera adalah sinyal keras bahwa pemerintah harus bergerak cepat memulihkan kawasan hutan, memperketat pengawasan izin, dan menghentikan seluruh proses perizinan yang tidak sesuai aturan,” katanya.

Ia juga meminta pemerintah membuka hasil audit secara transparan kepada publik, termasuk mengungkap perusahaan, pejabat, dan pihak terkait yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan tegas, mulai dari pencabutan izin hingga proses pidana jika ditemukan pelanggaran.

“Transparansi mutlak. Jangan hanya menghentikan izin, tetapi juga tindak tegas pihak-pihak yang menyalahgunakan kewenangan. Jika pelanggaran dibiarkan, bencana serupa hanya tinggal menunggu waktu,” pungkasnya.

Sementara itu, pengamat sosial Boy Iskandar menegaskan, pemerintah harus menghentikan pemberian izin baru dan melalukan evaluasi menyeluruh soal skema pemberian izin pemanfaatan kawasan hutan di Indonesia.

“Bahkan, kalau perlu bawa ke pengadilan apabila ada oknum yang menyalahgunakan kewenangan agar musibah yang dialami seperti saat ini tidak terulang,” katanya.

You may also like

Leave a Comment