Home Opini Nikah Siri: Antara Fikih, Tanggung Jawab, dan Keadilan Sosial

Nikah Siri: Antara Fikih, Tanggung Jawab, dan Keadilan Sosial

by Slyika

Nikah Siri terus dipertahankan atas nama keabsahan fikih, tetapi jarang diuji dari sudut tanggung jawab dan keadilan sosial.

Di lapangan, praktik ini lebih sering melahirkan relasi yang timpang daripada keluarga yang terlindungi, terutama bagi perempuan dan anak.

Karena itu, perdebatan tentang nikah siri seharusnya tidak berhenti pada sah atau tidak sah, melainkan pada sejauh mana ia benar-benar mencerminkan tujuan luhur pernikahan dalam Islam.

Dalam ajaran Islam, pernikahan bukan sekadar kontrak keperdataan, tetapi mitsaqan ghalizhan, akad yang kuat dan bermartabat.

Para ulama seperti Muhammad Abu Zahrah menegaskan bahwa pernikahan dimaksudkan untuk membangun ketenteraman, keadilan, dan tanggung jawab sosial.

Ia bukan sekadar sarana menghalalkan hubungan biologis, melainkan fondasi pembentukan keluarga yang bermartabat dan berkelanjutan.

Fikih Klasik dan Konteks Zaman

Mayoritas ulama Fikih sepakat bahwa pernikahan sah apabila rukun dan syaratnya terpenuhi, ada calon suami-istri, wali, dua saksi, ijab-qabul, serta tidak ada penghalang syar‘i.

Ulama kontemporer seperti Wahbah al-Zuhayli dan ulama klasik seperti Ibn Qudamah menjelaskan bahwa pencatatan negara bukan bagian dari rukun nikah dalam Fikih klasik.

Namun, Fikih tidak pernah dimaksudkan untuk dilepaskan dari realitas sosial.

Abdurrahman al-Jaziri menunjukkan bahwa perbedaan pendapat antarmazhab lahir dari perbedaan konteks masyarakat.

Ketika struktur sosial berubah, maka instrumen perlindungan juga harus disesuaikan.

Dalam masyarakat modern yang kompleks, pencatatan pernikahan berfungsi menjaga hak dan kepastian, bukan menghalangi ibadah.

Di Indonesia, rujukan fikih Syafi‘i yang ditegaskan oleh al-Nawawi menempatkan wali dan saksi sebagai pilar utama keabsahan nikah.

Karena itu, praktik nikah siri yang tidak memenuhi unsur wali sah atau saksi yang valid tidak hanya bermasalah secara administratif, tetapi juga cacat secara Syar‘i.

Ketika Nikah Menjadi Rentan

Masalah utama Nikah Siri bukan semata perdebatan normatif tentang hukum, melainkan dampak riil yang ditimbulkannya.

Dalam praktik sosial, perempuan dan anak hampir selalu berada pada posisi paling rentan.

Akademisi hukum Islam seperti Ahmad Rofiq dan Amir Syarifuddin mencatat bahwa pernikahan yang tidak tercatat menyulitkan perempuan dalam menuntut nafkah, perlindungan, dan kepastian status hukum.

Anak pun berpotensi menghadapi hambatan administratif serta konflik hak keperdataan dikemudian hari.

Lebih memprihatinkan, Nikah Siri kerap dijadikan jalan pintas untuk menghindari tanggung jawab.

Poligami tanpa izin, relasi tersembunyi, hingga penelantaran keluarga sering berlindung di balik dalih “sah secara agama”.

Ketika agama dijadikan legitimasi untuk menghindari keadilan, maka yang rusak bukan hanya tatanan sosial, tetapi juga nilai moral keagamaan itu sendiri.

Muhammadiyah dan Prinsip Kemaslahatan

Dalam konteks inilah pendekatan Muhammadiyah menjadi relevan. Melalui Majelis Tarjih dan Tajdid, Muhammadiyah menegaskan bahwa meskipun pernikahan sah secara Syar‘i jika rukun terpenuhi, pencatatan pernikahan merupakan kewajiban sosial-keagamaan.

Tujuannya jelas, melindungi hak perempuan dan anak serta mencegah penyalahgunaan institusi pernikahan.

Pendekatan ini sejalan dengan prinsip maqashid al-Syari‘ah yang dikembangkan oleh pemikir Islam kontemporer seperti M. Atho Mudzhar, yakni bahwa hukum Islam harus menjamin perlindungan agama, jiwa, keturunan, harta, dan kehormatan manusia.

Negara, dalam hal ini, tidak sedang menambah rukun nikah, melainkan memastikan bahwa akad suci tidak berubah menjadi sarana ketidakadilan.

Jalan yang Lebih Bertanggung Jawab

Nikah Siri tidak selalu lahir dari niat buruk. Ada kondisi tertentu yang mendorong seseorang menempuh jalan tersebut.

Namun, kondisi darurat tidak boleh dinormalisasi apalagi dijadikan pembenaran kolektif.

Jalan terbaik tetaplah menikah secara sah menurut agama, dicatat oleh negara, dan diumumkan secara wajar di tengah masyarakat.

Bagi mereka yang telah terlanjur Nikah Siri, solusi yang beradab perlu didorong pencatatan melalui mekanisme hukum yang tersedia serta pemenuhan hak-hak keluarga secara bertanggung jawab.

Sementara bagi generasi muda, pesan moralnya jelas pernikahan bukan sekadar legitimasi hubungan, tetapi komitmen jangka panjang yang menuntut keberanian memikul tanggung jawab sosial.

Penutup

Nikah Siri mungkin memenuhi batas minimal Fikih, tetapi sering rapuh dalam dimensi keadilan dan kemanusiaan.

Dalam masyarakat modern, kesalehan tidak cukup diukur dari keabsahan akad, melainkan dari kesungguhan menjaga hak dan martabat sesama.

Nikah yang baik bukan yang paling tersembunyi, melainkan yang paling melindungi.

KH Dr Ir Narmodo MAg.
Ketua PDM Jakarta Barat, Akademisi, Da’i dan Pengamat Nasional Kebijakan Publik

Redaktur : Abdul Halim.

You may also like

Leave a Comment