JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mohamad Toha, menyoroti kebijakan Work From Anywhere (WFA) yang diterapkan Pemerintah Provinsi Bengkulu bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan ketentuan ASN di bidang pelayanan publik tetap wajib masuk kantor.
Menurut Toha, kebijakan tersebut berpotensi menciptakan ketidakadilan administratif serta melanggar prinsip kesetaraan dalam pelayanan publik, apabila tidak disertai dasar objektif yang transparan, terukur, dan berbasis kebutuhan nyata masyarakat.
“Kebijakan yang membedakan kewajiban ASN tanpa dasar objektif yang jelas sama saja menciptakan ketidakadilan administratif. Ini berpotensi melanggar prinsip kesetaraan dalam pelayanan publik,” tegas Toha, Kamis (8/1/2026).
Ia menilai, penerapan WFA secara dikotomis—di mana sebagian ASN memperoleh privilese bekerja dari mana saja, sementara yang lain wajib hadir penuh—dapat berdampak serius terhadap etika birokrasi.
“Kebijakan seperti ini berpotensi merusak etika jabatan, menurunkan solidaritas birokrasi, dan menggeser orientasi ASN dari pelayan publik menjadi pencari kenyamanan kerja. Padahal, seluruh ASN memiliki mandat yang sama sebagai pelayan masyarakat,” ujarnya.
Toha menegaskan bahwa inovasi birokrasi tidak boleh menjauhkan negara dari rakyat. Menurutnya, kebijakan WFA hanya dapat dibenarkan secara etis dan konstitusional apabila kehadiran layanan publik tetap mudah diakses, cepat, dan tidak berjarak.
“WFA bukan sekadar fleksibilitas kerja. Ini harus ditempatkan dalam kerangka tanggung jawab negara untuk melayani rakyat. Negara tidak boleh bekerja dari mana saja, sementara rakyat tetap diwajibkan datang dan menunggu di kantor pemerintahan,” kata Toha.
Toha menekankan bahwa fleksibilitas kerja ASN tidak identik dengan pelonggaran disiplin. ASN tetap terikat pada etika jabatan, sistem merit, serta kewajiban sebagai pelaksana kebijakan publik.
Menurutnya, tolok ukur keberhasilan WFA bukanlah kenyamanan aparatur, melainkan kualitas, kecepatan, dan kepastian pelayanan publik.
Untuk mencegah fragmentasi kebijakan dan potensi kecemburuan sosial antar daerah, Toha mendorong pemerintah pusat segera menyusun pedoman nasional WFA ASN, dengan tetap menghormati prinsip otonomi daerah.
“Reformasi birokrasi bukan soal di mana ASN bekerja, tetapi bagaimana negara tetap hadir, terlihat, dan dapat dijangkau rakyat. WFA boleh diuji, tetapi kehadiran negara tidak boleh dinegosiasikan,” pungkas Toha.
Sebagai perbandingan, Toha menyinggung praktik di sejumlah negara. Singapura, misalnya, sangat selektif menerapkan WFA dan hanya membatasi pada fungsi administratif dan analitis. Korea Selatan pun menguji WFA secara bertahap dengan pengawasan ketat berbasis kinerja digital.
