SIMALUNGUN – Sebanyak 134 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) LP Narkotika Kelas II A Pematangsiantar di Raya diusulkan menerima remisi Natal.
Kepala LP Narkotika Kelas II A Pematangsiantar EP Prayer Manik mengatakan, dari 134 WBP, 82 orang memenuhi syarat menerima remisi Natal atau pengurangan masa hukuman paling sedikit 15 hari dan paling banyak 2 bulan.
“Dari 82 WBP yang memenuhi syarat untuk menerima remisi Natal tahun 2021, tidak satupun yang bebas langsung atau RK II”, ujat Prayer, kepada wartawan, Senin (13/12/21).
Dia menambahkan, pengurangan hukuman bagi WBP diberikan atas penilain berkelakuan baik selama menjalani hukuman minimal sudah dijalani 6 bulan, sehingga layak diusulkan menerima pengurangan hukuman atau remisi hari besar keagamaan Natal.
Mantan kepala LP Lubuk Pakam itu menyampaikan LP Narkotika kelas II A Pematangsiantar di Raya, juga memberikan pembinaan kepada WBP dengan pelatihan pengolahan lahan pertanian dan berbagai kerajinan tangan, sehingga usai menjalani hukuman memiliki modal untuk menjadi wira usaha. (ricky fh)
