Home Opini Jalan Panjang Kemandirian Pers Kita

Jalan Panjang Kemandirian Pers Kita

Catatan Hendry Ch Bangun

by Slyika

Dalam Gala Dinner HUT Forum Pimred Multimedia Indonesia (FPRMI) ke-3 di kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Yogyakarta, Jumat (18/7/26) atas fasilitasi Anggota DPD Yoyga Ahmad Syauqi Suratno, anggota Dewan Pers Yogi Hadi Ismanto, menyatakan jika tidak ada aral melintang, dalam amandemen UU Hak Cipta, karya jurnalistik akan menjadi objek hak cipta yang penggunaannya memberi dampak finansial bagi perusahaan media.

Sama seperti lagu, yang akan memperoleh royalti sebagaimana sudah berlaku saat ini.

Pernyataan itu dia ulang lagi di Penyerahan Anugerah dan Pena Emas ke sejumlah tokoh pemerintahan dan swasta pada Sabtu (18/8/26) malam di Hotel Alana.

“Dengan demikian akan ada pendapatan baru bagi media, selain dari iklan, kemitraan, dll yang selama ini menjadi sumber pemasukan media,” kata Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Dewan Pers periode 2025-2028 ini.

Dia menengarai, kerjasama dengan pemerintah di provinsi, kabupaten/kota yang kerap menjadi andalan media, telah mengurangi kemandirian pers dalam menjalankan tugas dan fungsi kontrolnya.

Buntutnya, media khususnya di daerah semakin kehilangan idealisme, bersikap pragmatis, yang lama-lama mengurangi peran vital pers sebagai pilar keempat dalam negara demokrasi.

Sulit untuk kritis dan korektif terhadap kebijakan dari penyelenggara negara yang saat ini banyak bermasalah, koruptif, dan merasa bahwa duit rakyat dari pajak dianggap milik gubernur, bupati, atau walikota sehingga ingin mengatur berita.

Kementerian Hukum sudah menunjukkan keberpihakan untuk mendukung amandemen UU Hak Cipta ini, kemudian Dewan Pers bersama konstituen dan pihak relevan, telah melakukan beberapa kali pertemuan untuk membuat draft final.

Ada sedikit perbedaan dari draf yang dibuat Kemenkum dan keinginan masyarakat pers, khususnya terkait pola Kerjasama, agar sesuai dengan kondisi faktual pers kiita.

Saya sendiri mewakili JMSI sempat ikut dalam diskusi yang diadakan Dewan Pers dan pemangku kepentingan pers.

Secara sederhana, alurnya kira-kira begini. Pihak manapun khususnya platform digital dan Perusahaan AI yang mengambil karya jurnalistik (dengan tujuan komersial) dan menyebarkan kembali dalam berbagai bentuk, akan dijaring, dan dicatat.

Kemudian lembaga yang menjaring dan mencatat akan melakukan penagihan ke mereka, kemudian uangnya akan diserahkan ke perusahaan media yang berita atau karya jurnalistiknya diambil.

Poin penting di sini ada beberapa. Dimulai dari karya jurnalistik yang diambil, dicuplik, dikutip, dan lainnya. Akan dibuat batasannya agar jelas.

Di sini banyak pendapat mengatakan, itu haruslah karya jurnalistik berkualitas, sesuai Kode Etik Jurnalistik, yang dihasilkan dengan peliputan lapangan, ada effort, orisinal, atau berciri khas, dan lainnya.

Bukan hasil jumpa pers, muatan press release, dan sejenisnya.

Kemudian medianya, Dewan Pers agaknya ingin agar perusahaan pers yang masuk golongan ini adalah mereka yang sudah terverifikasi, yang dianggap memiliki tata kelola baik, dikendalikan oleh wartawan yang kompeten, yang memisahkan redaksi dan bisnis, menerapkan gaji standar, dan memiliki rekam jejak jelas.

Kemudian Lembaga yang menjalankan proses pencatat berita yang diambil, menagih atas nama media, dan memberikan uang ke perusahaan media, semacam Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dalam hal hak cipta lagu.

Lembaga ini harus memiliki sistem yang canggih agar bisa menjaring secara digital, mendata, dan mengkategorikan besaran biaya atas pengambilan dan penyebaran karya jurnalistik.

Di tingkat pusat harus dibentuk sebagai lembaga tunggal yang menjalin perjanjian dengan platform digital, perusahaan AI, sebagai perwakilan dari Lembaga di tingkat daerah yang melakukan kerjasama dengan media.

Sebab media yang ingin bergabung harus memenuhi syarat dan ketentuan, dan memahami hak dan kewajiban, antara lain soal kualitas karya jurnalistiknya, kontinuitas media.

Menjadi pertanyaan dalam diskusi waktu itu, apakah perusahaan media tertentu boleh bekerjasama langsung dengan platform digital seperti yang sudah terjadi selama ini?

Apakah harus bergabung dengan lembaga.

Di sini masih rancu karena kebanyakan perusahaan media mainstream tidak akan rela menyerahkan kedaulatannya, tokh selama ini mereka sudah mendapat banyak dari kerjasama langsung.

Di sini ada usulan agar Dewan Pers menggelar pertemuan dengan media besar dan menghasilkan semacam Piagam Palembang.

Sebagaimana diketahui, pada tahun 2010 bertepatan dengan Hari Pers Nasional (HPN) di Palembang, hampir seluruh jaringan media besar di Indonesia, memberikan kewenangan kepada Dewan Pers, untuk menerapkan standar kompetensi, uji kompetensi, agar ada standarisasi kompetensi wartawan di Indonesia dan ditaati pelaksanaannya.

Dari Piagam Palembang itu maka syarat Sertifkat Wartawan Utama untuk dapat menjadi Pemimpin Redaksi dan Penanggungjawab Redaksi yang diatur dalam Peraturan Dewan Pers, dipatuhi perusahaan pers.

Kalau tidak sesuai, makan Dewan Pers tidak akan memberikan Sertifikasi.

Saat ini sebagian besar media yang masih hidup di Indonesia berkelas UMKM, perusahaan kecil dengan modal kecil pula (sesuai aturan Dewan Pers bermodal minimal Rp 50 juta) dan manajemen yang sederhana. Jumlah redaksi pun sedikit (di bawah 10) meski mungkin saja ada wartawan lepas di berbagai provinsi dan kabupaten.

Bagaimana dengan mereka ini? Tentu sulit bagi mereka untuk nego langsung dengan platforum digila media besar. Mengerti teknis dan skema perjanjian bisnis saja mungkin tidak.

Di sini ada solusi, mereka diusulkan bergabung, di bawah komando organisasi perusahaan media, seperti AMSI, JMSI, SMSI, lalu masuk ke dalam lembaga tingkat provinsi, yang menginduk ke lembaga tingkat nasional. Dengan demikian aspirasi mereka tertampung.

Karena berada di daerah pula, maka media UMKM dapat berkomunikasi dengan mudah, dan bisa menyampaikan gagasan, dan bahkan complain, serta mendapat gambaran umum tentang skema kerjasama dengan platform global.

Nah, pendapatan inilah, yang menurut Dewan Pers, akan menjadi pelipur lara bagi perusahaan media agar dapat sedikit bernafas. Ada darah segar.

Kalau kita lihat tadi, ada beberapa persyaratan yang menurut saya, cukup berat dijalankan media UMKM.

Apalagi bagi media yang ketika didirikan tanpa perencanaan bisnis yang baik, dikelola seadanya, dan kurang peduli pada kode etik jurnalisik.

Tentu saja kepala kita dipenuhi mimpi indah dan berharap setelah kegagalan Komite Tanggungjawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB), yang semula dimaksudkan memberi insentif kepada perusahaan media.

Ya, KTP2JB, tidak punya kewenangan hukum sama sekali untuk menekan platform global untuk memberi kontribusi langsung, hanya berupa imbauan.

Karena bentukan Dewan Pers maka ujung-ujungnya seperti Peraturan Dewan Pers, yang kalau tidak dipatuhi pun saksinya berupa teguran.

Sedangkan kalau dilandasi UU Hak Cipta, maka ada daya paksa yang harus dijalankan, dan bagi yang melanggar dapat dikenakan sanksi dan hukuman.

Tetapi perjalanan masih sangat panjang. Kalau Kementeri Hukum sebagai inisiator amandemen UU Hak Cipta aktif melakukan lobi, bisa jadi perubahan dilakukan pada tahun ini.

Khususnya juga apabila masyarakat pers gencar menunjukkan dukungan baik dari sisi pemberitaan, maupun lobi ke parlemen.

Tetapi kita tahu sendiri, di Indonesia sesuatu yang sudah di depan mata pun dapat hilang sekejap.

Diundur ke tahun berikutnya. Perjalanan masih panjang.

Kalaupun bisa dibahas di DPR, maka masyarakat pers harus hati-hati agar isinya betul-betul sesuai dengan aspirasi yang sudah dirumuskan dalam bentuk draft.

Jangan sampai pasal-pasal atau ayat yang sudah diperjuangkan, mendadak hilang dalam rumusan final di siding DPR.

Kita harus ingat bagaimana hilangnya “ayat tembakau” yang bikin heboh tetapi terjadi dan masyarakat tidak bisa apa-apa.

Entah itu nanti tentang Skema Kerjasama, bentuk Lembaga di pusat dan daerah, proses bisnis dengan platform global.

Menjadikan amandemen UU Hak Cipta yang sesuai harapan masyarakat pers mendapat tantangan baik dari dalam maupun dari luar.

Dari dalam adalah kekompakan perusahaan pers agar satu suara demi kepentingan nasional, dari luar adalah lobi tingkat tinggi dari swasta ke unsur pemerintah dan parlemen agar UU nanti tidak merugikan khususnya swasta yang selama ini sudah menggaruk banyak uang dari bumi Indonesia.

Jadi? Marilah kita berdoa menurut agama dan kepercayaan masing-masing.

Agar pers kita selamat dan bisa hidup layak untuk menjalankan tugas dan fungsinya, untuk menjadikan Indonesia yang lebih baik. Wallahu a’lam bhisawab.

You may also like

Leave a Comment