BERITAIND.COM, BATAM – Aparat penegak hukum gabungan yang terdiri dari Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan BNNP Kepulauan Riau, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Polda Kepulauan Riau sukses membongkar sindikat penyelundupan narkotika lintas negara.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti metamfetamin cair atau sabu cair dengan berat bruto mencapai 2,6 ton.
Pengungkapan kasus berskala besar ini bermula dari informasi intelijen mengenai pergerakan kapal yang mencurigakan di jalur perairan.
Kapal asing berbendera Tanzania bernama MV Ocean Porter ini tercatat beberapa kali mengubah nama, mulai dari Hong Run 2, Race Wind, hingga Rain Maker.
Operasi penindakan ini melibatkan kolaborasi erat dari berbagai instansi terkait, meliputi Tim gabungan BNN RI, Ditjen Bea Cukai beserta Kanwil Bea Cukai Kepri, Polda Kepri dan BNNP Kepri, Satuan Patroli Operasi (PSO) Bea Cukai Tanjung Balai Karimun.
Sekitar pukul 18.30 WIB, tim gabungan sukses melakukan intercept terhadap kapal MV Ocean Porter di perairan Karimun.
Kapal tersebut kemudian dibawa menuju Dermaga PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk menjalani pemeriksaan ketat menggunakan mesin Back Scatter dan bantuan anjing pelacak K9.
Suyudi juga mengatakan bahwa dari pemeriksaan mendalam pada kompartemen kapal, petugas mendapati kontainer yang baru dilas ulang.
“Petugas membongkar kontainer tersebut dan menemukan bungkusan rokok berlogo GD,” jelas Suyudi.
Berdasarkan keterangan salah seorang awak kapal, petugas kemudian melakukan pengembangan dan menemukan lokasi penyimpanan yang mencurigakan di atas kontainer.
Di lokasi tersebut, tim gabungan menemukan delapan drum berkapasitas masing-masing 200 liter serta satu water tank berkapasitas 1.000 liter.
Hasil pengujian menggunakan Narcotics Identification Kit menunjukkan bahwa cairan di dalam wadah tersebut positif mengandung metamfetamin.
“Dengan demikian, total barang bukti yang diduga mengandung narkotika Metamfetamin tersebut mencapai Berat Brutto 2,6 ton,” jelas Suyudi.
Selain mengamankan narkotika dengan estimasi nilai ekonomi hampir Rp8,5 triliun, petugas turut meringkus 10 orang anak buah kapal (ABK) yang seluruhnya merupakan warga negara asing.
Para awak kapal tersebut berinisial AT, ST, YY, KZ, PP, TK, KM, HT, SM, dan TH.
Berdasarkan keterangan kapten kapal berinisial AT, rekam jejak pelayaran kapal tersebut meliputi:
Kapal sempat bersandar di Pelabuhan Rajang Sibu, Sarawak, Malaysia, pada 18 Mei 2026 untuk keperluan perbaikan.
Berangkat meninggalkan Rajang Sibu pada 30 Juli 2026 menuju Chittagong, Bangladesh, sebelum melanjutkan rute ke Port Kaohsiung, Taiwan.
Melakukan pengisian bahan bakar sekitar 40 ton di perairan Langkawi dari kapal Jupmari pada 14 Agustus 2026.
Keberhasilan operasi gabungan ini diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 14,13 juta jiwa dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkotika.
Penindakan tegas ini sekaligus membuktikan komitmen kuat aparat dalam menutup celah penyelundupan narkoba internasional yang memanfaatkan jalur laut Indonesia.
Penulis: Git
