Home Berita Ekspor Berlebihan, Izin Tambang Batubara Sumsel Bakal Dicabut

Ekspor Berlebihan, Izin Tambang Batubara Sumsel Bakal Dicabut

by Slyika

PALEMBANG – Kebijakan larangan ekspor batubara yang dikeluarkan pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendapat dukungan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru mengatakan, bahwa kebijakan tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memenuhi kebutuhan energi dalam negeri.

“Jangan sampai kebutuhan dasar pembangkit PLN malah tidak terpenuhi. Padahal, kita kaya akan sumber daya alam itu. Ibaratnya tikus mati di lumbung padi,” ujar Herman Deru, Kamis (13/1/2022).

Menurutnya, sebagai salah satu daerah produsen batubara terbesar di Indonesia, Pemprov Sumsel akan mengawasi aktivitas pertambangan yang ada di wilayahnya, termasuk kegiatan penjualan batubara dari Sumsel.

“Kami akan melakukan pengawasan penjualannya. Jangan sampai produksi batubara yang lebih banyak yang ekspor ketimbang untuk konsumsi dalam negeri,” ucapnya.

Jika perusahaan tambang masih membandel, Deru menegaskan, pihaknya tidak akan segan memberikan tindakan tegas dengan mengajukan rekomendasi pencabutan izin usaha ke pemerintah pusat.

“Kita sebagai perwakilan pusat di provinsi akan bersurat ke Presiden untuk mencabut izin usaha perusahaan tersebut,” tegasnya.

Berdasarkan data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumsel, tercatat potensi sumber daya batubara di provinsi tersebut mencapai sekitar 22 miliar ton, dengan produksi tahun 2021 mencapai 47.113.530 ton hingga November 2021

Dari produksi tersebut, total yang diekspor mencapai sekitar 19,3 juta ton, sementara sisanya sekitar 23.07 juta ton untuk dalam negeri. (deansyah)

You may also like

Leave a Comment