SIMALUNGUN – Rekanan di Kabupaten Simalungun resah karena diduga diwajibkan menyerahkan fee proyek sebesar 18% hingga 20% di depan untuk mendapatkan pekerjaan yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatn Belanja Daerah (APBD) TA 2022.
Informasi yang diperoleh, Jumat (8/4/22) uang pelicin sebesar 18% hingga 20% wajib dibayar di depan untuk proyek yang tidak melalui proses lelang atau tender yang dikelola sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti di Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) dan Dinas Pertanian.
“Untuk proyek-proyek Penunjukan Langsung (PL) membayar antara 18% hingga 20% yang nilainya di bawah Rp200 juta. Kalau tidak mana bisa dapat pekerjaan, itu bukan rahasia lagi bang,” ujar seorang rekanan di Pematang Raya.
Sedangkan untuk proyek-proyek tender atau bencana alam yang nilainya di atas Rp200 juta dan Rp1 miliar, diduga feenya ditentukan oleh oknum orang kepercayaan Bupati Simalungun.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Hotbinson Damanik yang dikonfirmasi terkait adanya kewajiban membayar fee untuk proyek-poyek PL membantahnya.
” Setahu saya tidak ada itu,” ujarnya singkat vias pesan Whats App (WA).
Sementara itu, Direktur Institute Law of Justice (ILAJ) Fawer Full Fander Sihite meminta Aparat Penegak Hukum (APH) menindak tegas jika benar adanya praktek pembayaran kewajiban untuk proyek di Pemkab Simalungun.
“Jika memang rekanan di Kabupaten Simalungun diwajibkan menyetor fee proyek, APH diharapkan turun tangan mengusut dan menindak tegas. Sudah banyak kepala daerah yang tersandung hukum karena menerima upeti proyek. Jangan sampai Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga terjebak karena ulah oknum yang memintanya mengatas namakan bupati,” sebut Fawer. (ricky fh)
