BANYUWANGI – Petugas piket layanan titipan makanan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yang diselundupkan di dalam sandal jepit.
Dalam pemeriksaan tersebut, sebanyak 3 paket kecil narkoba jenis sabu berhasil diamankan berikut seorang pengantar barang titipan atas nama Joko Suprayitno (43) beralamat di Desa Singonegaran, Kecamatan Banyuwangi.
“Kronologinya berawal saat Joko Suprayitno yang berprofesi sebagai ojek online mengirim makanan berupa nasi, makanan ringan, sabun cuci dan sandal jepit ke Lapas Banyuwangi. Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas ditemukan 3 paket barang yang diduga narkotika jenis sabu yang diselundupkan di dalam sandal Jepit,” terang Kepala Lembaga Pemasyarakatan Banyuwangi, Wahyu Indarto, Kamis (3/11/22).
Barang tersebut sedianya ditujukan kepada warga binaan atas nama AF yang menempati Kamar F.11 kasus narkoba Lapas Banyuwangi.
Ketika dilakukan pemeriksaan dan penelurusan lebih lanjut didapat informasi bahwa barang tersebut milik narapidana atas nama HP yang berada kamar F.7.
“Pihak lapas langsung berkoordinasi dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banyuwangi. Adapun untuk kedua narapidana AF dan HP juga sudah diamankan dan langsung ditempatkan di straf sell Lapas Banyuwangi, untuk dilakukan tindakan penyelidikan lebih lanjut,” tutur Wahyu. (mirza)
