Home Berita Otto Hasibuan: Membela Pengacara dan Klien di Tengah Tuduhan Pelanggaran Hukum

Otto Hasibuan: Membela Pengacara dan Klien di Tengah Tuduhan Pelanggaran Hukum

by Slyika

JAKARTA – Pengacara Otto Hasibuan menyampaikan keprihatinannya terkait perlakuan yang diterima oleh Titin, anggota Peradi dari Cirebon yang merasa terintimidasi menangani kasus kliennya, Sudirman.

Didampingi anggota Dewan Pimpinan Nasional Peradi, Otto Hasibuan menyampaikan dukungannya terhadap Titin dan menegaskan pentingnya kebebasan advokat menjalankan tugas.

“Saya bersama rekan-rekan dari Dewan Pimpinan Nasional Peradi merasa prihatin atas situasi yang dialami Ibu Titin. Sebagai pengacara, dia seharusnya bebas dari tekanan dan intimidasi dalam menjalankan tugasnya membela klien,” ujarnya.

Menurut keterangan yang diberikan oleh Titin, ia telah menjadi pengacara Sudirman sejak 2016 dalam kasus yang melibatkan tuduhan berat.

Namun, baru-baru ini ia merasa terganggu oleh upaya oknum tertentu yang mencoba memaksa Sudirman untuk mencabut kuasanya sebagai pengacara.

Otto Hasibuan juga menyampaikan, keluarga Sudirman, termasuk anak, ibu, dan ayahnya, turut hadir dalam jumpa pers tersebut untuk memberikan dukungan.

Mereka meminta bantuan hukum dari Peradi karena Sudirman dijatuhi hukuman seumur hidup atas tuduhan yang menurut mereka tidak pernah dilakukan.

“Saya ingatkan bahwa negara kita adalah negara hukum. Advokat harus mandiri dan bebas dari intimidasi dalam menjalankan tugasnya. Jika benar apa yang disampaikan oleh Ibu Titin, kami meminta agar pihak-pihak yang terlibat, termasuk oknum polisi, menghentikan tindakan mereka,” tegas Otto Hasibuan.

Dia menyatakan, Peradi akan memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada Sudirman melalui Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi yang tersebar di seluruh Indonesia.

Namun, ia menegaskan bahwa bantuan hukum tersebut hanya bisa diberikan jika Sudirman sendiri memberikan kuasa kepada Peradi.

“Peradi akan membentuk tim dari Jakarta, Cirebon, dan kota terdekat seperti Bandung untuk memberikan bantuan hukum kepada Sudirman. Kami akan mengecek keberadaan Sudirman dan memastikan dia mendapatkan hak-haknya sesuai hukum,” jelas Otto Hasibuan.

Dalam dakwaan kasus yang melibatkan Sudirman, terdapat 11 orang yang didakwa melakukan tindak pidana bersama-sama.

Namun, ada dua orang, Dani dan Andi, yang dinyatakan buron tetapi kemudian disebut sebagai fiktif.

Otto menyoroti ketidakjelasan ini sebagai potensi ketidakadilan dalam proses hukum.

“Jika benar Dani dan Andi adalah fiktif, maka dakwaan yang menyebut mereka membawa korban dari tempat kejadian ke flyover menjadi tidak masuk akal. Ini menunjukkan adanya potensi kejanggalan dalam dakwaan,” kata Otto.

Otto Hasibuan menutup jumpa pers dengan menyerukan kepada pihak berwenang, termasuk Kapolri dan pihak terkait di Jawa Barat, untuk memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini.

Ia berharap agar keadilan ditegakkan dan tidak ada pihak yang merasa terintimidasi dalam mencari keadilan.

You may also like

Leave a Comment