JAKARTA – Pengacara Otto Hasibuan mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam kasus “Vina Cirebon’ saat jumpa pers yang digelar di Peradi Tower, Jakarta Timur.
Didampingi anggota Dewan Pimpinan Nasional Peradi, Otto Hasibuan menyampaikan, kasus ini perlu diselidiki lebih lanjut karena adanya indikasi keterangan fiktif dalam dakwaan.
“Kami membaca dengan cepat dan melihat bahwa ada kemungkinan cerita dalam dakwaan ini fiktif. Jika benar demikian, maka seluruh perkara ini patut diragukan keabsahannya,” ujar Otto Hasibuan.
Menurut Otto, salah satu kejanggalan utama dalam kasus ini adalah adanya dua orang, Dani dan Andi, yang disebut dalam dakwaan tetapi dinyatakan fiktif oleh pihak penyidik.
Kedua nama ini didakwa sebagai pelaku yang membawa korban dari tempat kejadian ke flyover, namun keberadaan mereka tidak dapat dibuktikan.
“Jika Dani dan Andi adalah fiktif, maka bagaimana mungkin mereka disebutkan membawa mayat dari tempat kejadian ke flyover? Ini adalah pertanyaan serius yang harus dijawab,” tambahnya.
Otto Hasibuan menegaskan bahwa analisis hukum ini belum final dan masih memerlukan penyelidikan lebih mendalam.
Ia juga meminta bantuan kepada pihak Kepolisian agar tim dari PERADI bisa berkunjung dan menemui Sudirman, klien dari Ibu Titin yang saat ini sedang menjalani hukuman seumur hidup.
“Sudirman, menurut informasi yang kami terima, memiliki keterbatasan intelektual. Kami perlu memastikan bahwa dia memahami hak-haknya dan bisa memilih advokatnya secara bebas,” jelasnya.
Otto Hasibuan juga menyampaikan Peradi siap memberikan bantuan hukum kepada Sudirman.
Namun, bantuan tersebut baru bisa dilakukan jika Sudirman memberikan kuasa kepada Peradi.
“Kami akan membentuk tim dari Jakarta, Cirebon, dan kota terdekat untuk memberikan bantuan hukum kepada Sudirman. Kami akan mengecek keberadaannya dan memastikan dia mendapatkan hak-haknya sesuai hukum,” kata Otto.
Menutup jumpa pers, Otto Hasibuan meminta pihak berwenang untuk memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini.
Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan bebas dari intimidasi, baik terhadap advokat maupun klien.
“Dalam negara hukum ini, advokat harus bisa menjalankan tugasnya tanpa takut dan tekanan. Kami berharap agar kasus ini bisa diselidiki dengan seksama dan keadilan bisa ditegakkan,” pungkas Otto.
Dalam kesempatan tersebut, Titin, pengacara yang menangani kasus Sudirman, juga memberikan keterangan.
Ia mengungkapkan, selama menangani kasus ini, ia menghadapi tekanan dan intimidasi dari oknum tertentu yang berusaha mencabut kuasa hukumnya.
“Kami berharap agar tidak ada lagi tekanan terhadap saya atau klien saya. Advokat harus bebas dari intimidasi dalam menjalankan tugasnya,” ujar Titin.
