Home Berita Bentuk Produk Hukum Daerah, Kemenkumham Sulsel Gandeng DPRD Enrekang

Bentuk Produk Hukum Daerah, Kemenkumham Sulsel Gandeng DPRD Enrekang

by Slyika

MAKASSAR – Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel menjalin kerjasama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Enrekang untuk mewujudkan produk hukum yang berkualitas dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Kerjasama Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel Harun Sulianto dengan Ketua DPRD Enrekang Idris Sadik terkait Pembentukan dan Harmonisasi Produk Hukum Daerah ini dibuktikan dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang disaksikan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Prof.Dr.H. R. Benny Riyanto di Hotel Mercure Makassar, Senin (22/03/21).

Dalam arahannya, Kepala BPHN memberikan apresiasi atas penandatanganan MoU ini. Menurut Benny, ini adalah bentuk sinergitas dalam meningkatkan kualitas pembentukan dan harmonisasi pembentukan produk hukum daerah.

Kepala Kantor Wilayah Harun mengatakan, MoU terkait pembentukan dan pengharmonisasian telah dilaksanakan di lima kabupaten/kota yakni Bulukumba, Enrekang, Palopo, Luwu Utara, dan Bone.

Selain itu, MoU juga telah dilakukan dengan empat DPRD kabupaten/kota yakni Bone, Luwu Utara, Bulukumba dan Enrekang.

Kadiv yankumham kemenkumham sulsel Anggoro Dasananto mengatakan, tahun 2020 Kanwil Sulsel telah mengharmoniasi 48 Rancangan, 3 Fasilitas Naskah Akademik, 1 Analisis dan Evaluasi dan 10 Konsultasi. “Sedangkan untuk 2021 telah diharmonisasi 12 Rancangan,” jelas Harun.

Adapun ruang lingkup MoU meliputi pendampingan pembentukan produk hukum daerah di Kabupaten Enrekang yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.

Kemudian terkait pendidikan dan pelatihan dalam rangka peningkatan kompetensi penyusunan produk hukum daerah.

Acara ini turut dihadiri Kepala Divisi (Kadiv) Administrasi Sirajuddin, Kadiv Pemasyarakatan Edi Kurniadi, dan Kadiv Keimigrasian Dodi Karnida. (abd)

You may also like

Leave a Comment