PALEMBANG – Sebanyak 14 dari 18 Kecamatan di Kota Palembang dinyatakan sebagai zona merah penyebaran Covid-19.
Ke-14 Kecamatan tersebut yakni Kecamatan Alang-Alang Lebar, Gandus, Ilir Barat I, Ilir Barat II, Ilir Timur III, Jakabaring, Kalidoni, Kemuning, Plaju, Sako, Seberang Ulu I, Seberang Ulu II, Sematang Borang dan Sukarami.
Juru Bicara Dinas Kesehatan Kota Palembang, Yudhi Setiawan mengatakan, zona penyebaran Covid-19 ini berdasarkan data penambahan jumlah kasus positif Covid-19 di setiap kecamatan.
Menurutnya, data rekapitulasi hingga Senin (26/4/202), secara keseluruhan di Kota Palembang untuk kasus terkonfirmasi positif Covid-19 menjadi 10.045 orang.
Sementara untuk kasus konfirmasi suspek 27.540 orang, probable 157 orang, sembuh 8.860 orang, dan meninggal 436 orang.
“Karenanya, secara keseluruhan juga Kota Palembang masuk ke zona merah Covid-19-19,” ujar Yudhi, Selasa (27/4/2021).
Dari 14 kecamatan tersebut, lanjut Yudhu, untuk data kasus konfirmasi yang positif aktif yaitu pasien yang dirawat dan diisolasi yakni sebanyak 7.782 orang.
Dan hingga saat ini, Kecamatan Ilir Barat I Palembang menjadi wilayah tertinggi penyebaran kasus Covid-19.
“Jadi kasus positif dan meningkatnya kematian menjadi salah satu faktor Palembang kembali dinyatakan zona merah Covid-19-19,” lanjut Yudhi.
Yudhi juga mengimbau kepada agar masyarakat harus berpikir bahwa semua orang yang berada di sekitar, terutama pada saat di luar rumah adalah orang yang berisiko Covid-19.
Sehingga penerapan kepatuhan menjalankan protokol kesehatan seperti mencuci tangan, menggunakan masker dan jaga jarak terus diterapkan.
“Kepatuhan masyarakat harus ditingkatkan, tidak bisa hanya imbauan atau aturan dari pemerintah. Prokes harus benar-benar diutamakan,” ucap Yudhi. (deansyah)