Home Berita Kabur Saat Kebakaran, Imigrasi Sulsel Berhasil Tangkap Orang Asing yang Melarikan Diri

Kabur Saat Kebakaran, Imigrasi Sulsel Berhasil Tangkap Orang Asing yang Melarikan Diri

by Slyika

MAKASSAR – DPO Deteni Warga Negara Iran Ramin Poorbihamta (lk, 39th) berhasil diamankan kurang dari 24 jam oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (29/5).

Berdasarkan keterangan tertulis Dodi Karnida Kepala Divisi Keimigrasian (30/5), Ramin Poorbihamta sebelumnya ditahan di Rudenim (Ruang Detensi Imigrasi) Kanim Parepare, namun ia melarikan diri ketika terjadi kebakaran di ruangan tersebut sekitar pukul 12.00 WITA, Jumat (29/5).

“Untuk meminimalisir pergerakan Ramin, maka foto ybs disebarluaskan ke masyarakat dan stake holder terkait,” terang Dodi.

Kemudian, Tim Inteldakim yang dipimpin oleh Kabid Inteldakim Mirza bergerak cepat menuju Kanim Parepare untuk meninjau lokasi dan mengumpulkan keterangan dari petugas Kanim Parepare.

Saat berada di Kanim Parepare, Tim Inteldakim mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa salah seorang yang diduga kuat adalah Ramin (berdasarkan foto yang disebarluaskan) berada di Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep).

“Tim telah tiba di lokasi sekitar pukul 02.00 dini hari, tetapi situasi terlihat belum kondusif, olehnya pengamanan ditunda menjadi pagi hari,” terang Dodi.

Dodi menambahkan, pagi harinya (29/5) Tim kembali merapat ke lokasi, dan berdasarkan informasi dari salah satu pengemudi bentor, akhirnya Ramin dapat dibekuk di salah satu rumah penduduk di jalan Andi Makkuraga timur, Kota Pangkajene Kabupaten Pangkep.

Selain Ramin, Tim juga berhasil mengamankan Naseer Ghanbari Damirchi (NGD, 44 tahun), Pengungsi asal Iran yang juga tinggal di rumah yang menurut pengakuan NGD adalah milik teman wanitanya.

Sebelum melarikan diri, Ramin didetensi di Rudenim Kanim Parepare, karena statusnya sebagai pengungsi, namun saat itu (27/5) didapati berada di rumah teman wanitanya (MH, 41 tahun WNI ) di Kota Parepare tanpa memegang izin dari pengawas keberadaan dan kegiatan pengungsi yaitu Kepala Rudenim Makassar sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No.125/2016 tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri (PPLN).

“Perihal kebakaran yang diduga dilakukan oleh Ramin, kami telah berkoordinasi dengan Polres Parepare untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Dodi.

Kemudian Dodi menambahkan bahwa Kedua pengungsi tersebut telah dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Makassar (30/5), hal ini dilakukan untuk memudahkan koordinasi dengan pihak United Nation High Commissioners for Refugee (UNHCR) dan International Organzation for Migration (IOM) di Makassar.

“Berdasarkan informasi dari pihak IOM, Ramin adalah salah satu pengungsi yang menjadi perhatian, karena kondisi kejiwaannya, juga kami memang dapati beberapa obat penenang dan anti depresi saat penggeledahan,” pungkas Dodi. (dk)

You may also like

Leave a Comment