Home Berita Mantan Bupati Muara Enim Muzakir Sai Sohar Divonis 8 Tahun Penjara

Mantan Bupati Muara Enim Muzakir Sai Sohar Divonis 8 Tahun Penjara

by Slyika

PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Palembang menjatuhkan vonis pidana penjara kepada mantan Bupati Muara Enim Muzakir Sai Sohar yang merupakan terdakwa dugaan suap rekomendasi alih fungsi hutan tahun 2014.

Dalam putusan tersebut, 8 tahun penjara dijatuhkan untuk Muzakir Sai Sohar.

Ketua Majelis Hakim Bongbongan Silaban dalam sidang yang digelar secara virtual menilai, pada perkara ini terdakwa Muzakir Sai Sohar terbukti menerima suap berupa uang dolar Amerika Serikat dari HM Anjapri SH mantan Dirut PT Perkebunan Mitra Ogan (berkas perkara terpisah) dan Yan Satyananda, mantan Kabag Akutansi dan Keuangan PT Perkebunan Mitra Ogan (berkas perkara terpisah) untuk mengurus surat rekomendasi alih fungsi hutan di Muara Enim.

“Oleh karena itu dengan ini mengadili terdakwa Muzakir Sai Sohar dengan hukuman pidana 8 tahun penjara, denda Rp350 juta subsider 6 bulan kurungan. Kemudian terdakwa juga dikenakan pidana uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti tersebut maka setelah putusan ini inkrah, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang, dan jika harta benda terdakwa yang dilelang nilainya tidak menutupi uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar tersebut maka diganti dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Jumat (18/6/2021).

Masih dikatakan Hakim, vonis yang dijatuhkan tersebut karena dalam perkara ini terdakwa terbukti telah menerima gratifikasi atau suap yang bertentangan dengan jabatan terdakwa selaku penyelengara negara, yakni Bupati Muara Enim.

“Perbutan terdakwa tersebut telah melanggar Pasal 12 huruf B Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” jelasnya.

Diterangkan Hakim, sedangkan untuk hal memberatkan bagi terdakwa, yakni perbuatan terdakwa yang kala itu menjabat sebagai Bupati Muara Enim tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat, terdakwa telah mengkhianati jabatannya, keterangan terdakwa selama persidangan berbelit-belit, terdakwa menikmati uang dari hasil suap, dan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

“Sedangkan hal meringankan, yaitu terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,” tegas hakim.

Dilanjutkan Hakim, putusan atau vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa telah sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

“Sebab dari fakta hukum di persidangan, berdasarkan keterangan para saksi, serta alat bukti maka perbuatan terdakwa dalam perkara ini terbukti telah melakukan perbuatan korupsi berlanjut. Sebab terdakwa telah menerima gratifikasi atau suap secara bertahap,” paparnya.

Lebih jauh Hakim menjelaskan, atas putusan tersebut terdakwa memiliki hak untuk menerima, pikir-pikir atau mengajukan upaya banding.

Terkait hal tersebut, dalam persidangan terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Sementara Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel, Indra Bangsawan SH MM didampingi M Naimullah SH MH mengatakan, dalam putusannya Majelis Hakim menilai jika dari empat kali pertemuan yang dilakukan terdakwa Muzakir Sai Sohar dengan HM Anjapri SH mantan Dirut PT Perkebunan Mitra Ogan (berkas perkara terpisah), dan Yan Satyananda mantan Kabag Akutansi dan Keuangan PT Perkebunan Mitra Ogan (berkas perkara terpisah), hanya ada dua kali pemberian uang kepada terdakwa Muzakir Sai Sohar.

“Pertimbangan hakim dari empat kali pertemuan penyerahan uang suap hanya terjadi dua kali, yakni di rumah dinas dan Hotel Sutan Jakarta, sedangkan penyerahan uang di Hotel Swarna Dwipa dan di perumahan di bandara tidak terbukti karena hanya ada satu saksi hingga dinilai pemberian uang tersebut belum terjadi. Dari itu petimbangan Hakim terdakwa Muzakir hanya menerima uang suap 200 ribu dolar,” ujarnya.

Masih dikatakannya, terkait putusan tersebut saat ini pihaknya dari JPU Kejati Sumsel menyatakan pikir-pikir selama satu minggu ke depan untuk menentukan sikap.

“Namun Alhamdulilah, dalam putusan Hakim perbuatan terdakwa terbukti secara sah meyakinkan hingga diputus 8 tahun pidana penjara denda Rp 350 juta subsider 6 bulan kurangan. Kemudian terdakwa juga dipidana uang pengganti Rp2,3 miliar, yang jika setelah satu bulan dari putusan inkrah tidak dibayar maka diganti subsider 2 tahun 6 bulan penjara,” tandasnya. (deansyah)

 

You may also like

Leave a Comment