PEMATANGSIANTAR – Pelantikan wakil wali kota Pematangsiantar terpilih Susanti Dewayani hasil Pilkada 2020 terus memunculkan polemik dan tidak boleh dibiarkan karena merugikan rakyat.
Direktur Eksekutif Institute Law of Justice (ILAJ) Fawer Full Fander Sihite menuturkan, Mendagri Tito Karnavian, tidak boleh lepas tangan.
Dia berharap, mendagri bersikap tegas sehingga ada kepastian pelantikan wakil wali kota Pematangsiantar dan segera memberhentian wali kota dan wakil wali kota yang masih menjabat.
Dia berharap Mendagri adil dan bijaksana, dimana Pilkada 2020 merupakan produk undang-undang, dan mengatur masa jabatan wali kota dan wakil wali kota terpilih adalah periode 2021-2024.
Ketidaktegasan mendagri akan menjadi preseden buruk terhadap kepastian hukum khususnya terkait pelaksanaan pilkada ke depan.
Mendagri, menurutnya harus menuntaskan tugasnya terkait Pilkada 2020 dengan melantik wakil wali kota terpilih Susanti Dewayani karena sudah juga menerbitkan surat nomor 131.12-354 tanggal 23 Februari 2021 tentang pengesahan dan pengangkatan kepala daerah pada Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, sudah menyebutkan menunggu surat dari kemendagri terkait pelantikan wakil wali kota Pematangsiantar.
Menurut Fander, sebenarnya kemendagri melalui surat Dirjen Otda nomor 131.12/3649/OTDA tanggal 4 Juni 2021 yang ditandatangani Drs. Akmal Malik,M.Si, sudah jelas meminta kepada Gubernur Sumut segera mengusulkan pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah dengan dasar hukum Surat Keputusan Nomor 131.12-354 tahun 2021 tanggal 23 Februari 2021, tentang pengesahan dan pengangkatan kepala daerah pada Provinsi Sumut dan dapat melakukan pelantikan wakil wali kota Pematangsiantar terpilih.
“Namun Gubsu Edy Rahmayadi justru mengatakan lagi menunggu surat dari mendagri untuk melantik wakil wali kota Pematangsiantar. Dalam hal ini ada kesan surat Kemendagri itu tidak dicermati oleh gubernur sehingga terkesan tidak tahu sudah ada surat kepadanya terkait pelantikan wakil wali kota Susanti Dewayani. Padahal pemerintah provinsi adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat,” ujar Fawer.
Fawer menilai, pelantikan harus segera dilakukan agar pemimpin yang baru dapat menuntaskan RPJMD 2021-2026 sesuai visi misi pada saat pencalonan, RKPD 2022, PAPBD 2021 dan RAPBD 2022, sehingga arah pembangunan kota pematang siantar dapat terarah sesuai visi misi kepala daerah terpilih. (rfh)