Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat sesuai keputusan pemerintah pusat.
PPKM darurat diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021 untuk menekan laju penularan Covid-19.
Berdasarkan pantautan beritaind.com sejumlah ruas jalan di ibu kota disekat. Tampak Jalan protokol Sudirman – Thamrin terlihat lengang karena dilakukan penyekatan. (sly)