Home Berita Tipu-tipu Berkedok Arisan Online, Tersangka Diamankan Polres Salatiga

Tipu-tipu Berkedok Arisan Online, Tersangka Diamankan Polres Salatiga

by Slyika

SALATIGA – Kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus lelang arisan online yang sempat menghebohkan Kota Salatiga akhirnya berhasil diungkap Sat Reskrim Polres Salatiga Polda Jateng.

Setelah Polres Salatiga menerima laporan dari salah seorang Korban bernama Fina Nur Azizah  (FNA) yang mengalami kerugian sebesar Rp71.300.000, jajaran Sat Reskrim segera melaksanakan langkah penyelidikan dan pemanggilan terhadap terduga pelaku berinisial RAP, warga Perum Kota Baru, Salatiga.

Setelah dilaksanakan pemanggilan sebanyak 2 kali, akhirnya Rabu (23/9/21), terduga tersangka memenuhi panggilan Polisi dan selanjutnya dilaksanakan pemeriksaan, setelah dilaksanakan pemeriksaan secara intensif dan ditemukan bukti permulaan yang cukup oleh Sat Reskrim Polres Salatiga kepada terduga pelaku penipuan dengan modus arisan online akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan pengakuan salah seorang korban berinisial FNA sebelum kejadian atau sekitar bulan Juli 2021, dirinya menghubungi tersangka melalui WA dengan maksud dan tujuan korban menanyakan atau meminta list lelang arisan.

Kemudian melalui WA tersangka mengirim list lelang arisan kepada korban dengan dijanjikan keuntungan yang cukup besar dan dalam jatuh tempo sekitar 2 Minggu, karena tertarik sejak tanggal 03 Agustus 2021.

Secara bertahap korban hingga tanggal 12 Agustus 2021 mengirimkan 10 (sepuluh) kali transaksi ke Rekening terduga tersangka hingga total Rp71.300.000, dan jatuh tempo pertama adalah pada tanggal 16 Agustus 2021 serta jatuh tempo terakhir adalah 28 Agustus 2021.

Setelah jatuh tempo pertama korban datang kerumah tersangka untuk menarik lelang arisan berikut keuntungan yang telah dibeli atau dijanjikan namun pada saat itu tidak dan ketika datang kedua kalinya juga tidak bertemu.

Bahkan, saat itu dirumahnya sudah didatangi oleh banyak orang yang menurut menjadi korban lelang arisan, atas kejadian tersebut dirinya selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Salatiga untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut, ungkapnya.

Adapun barang bukti yang diamanakan dari korban adalah 5 lembar rekening koran Tahapan Expresi, yang dikeluarkan oleh Bank BCA periode Agustus 2021, dengan No. Rekening 0135741529, A.n FINA NUR AZIZAH warga Tingkir.

Sedangkan barang bukti dari tangan terduga pelaku antara lain Uang tunai sisa hasil kejahatan sebanyak Rp71.300.000, satu buah Hp merk IPHONE 12 PROMAX warna Hitam, satu unit mobil Grand Livina  Nopol AD 8596 UU, satu buah Sub Wofer Merk Polytron, satu buah Dispenser merk Modena, satu buah kulkas Polytron, dan satu buah TV Polytron 43 Inci.

Beberapa Korban yang turut melapor ke Polres Salatiga diantaranya Inisial FH, warga Derekan Pringapus, Semarang dengan Kerugian Rp500.000.000.

Kemudian NA, warga Ngaglik Argomulyo dengan kerugian Rp341.450.000, ADR, warga Mangunsari, Sidomukti, kerugian Rp160.000.000. APL, warga Karang Duwet Tingkir, kerugian Rp7.200.000.

Kemudian NA, warga Ngalik Argomulyo, Kerugian Rp341.450.000. IA , warga Modangan, Sidorejo, kerugian Rp=2.473.200.000. FP warga Barukan, Semarang, kerugian Rp357.700.000.

AK, waga Le Ledok Agomulyo, kerugian Rp316.300.000 dan MA, warga Popongan Bringin, kerugian Rp171.100.000, sehingga total kerugian yang diderita para korban sebesar Rp 4.668.400.000.

Saat ini terduga pelaku penipuan berkedok lelang arisan online telah dilakukan penahanan di Polres Salatiga guna dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk yang bersangkutan akan kita kenakan Pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP, jelas AKBP Indra Mardiana, S.H, S.I.K, M.Si. saat kegiatan Konferensi Pers yang dilaksanakan di Depan Pendopo Polres Salatiga, Jumat 24/09/2021. (rel)

 

You may also like

Leave a Comment