Home Berita Permana: Izin Mendirikan Bangunan Diwajibkan Ada Drainase

Permana: Izin Mendirikan Bangunan Diwajibkan Ada Drainase

by Slyika

PALEMBANG – Pengamat Kebijakan Publik Sumsel Permana, menilai banjir yang terjadi di Kota Palembang pada beberapa pemukinan karena lemahnya pengawasan perizinan.

Akibatnya, banyak saluran air atau drainase yang tersumbat sehingga menyebabkan banyak pemukiman terendam banjir.

Permana mengingatkan, Pemkot Palembang harus lebih tegas mengeluarkan izin mendirikan bangunan. Dan ini bukan hanya dilakukan oleh tingkat atas tetapi tingkat bawah yang dimulai dari RT melakukan kontrol ketat.

“Bikin aturan yang tegas, misalnya untuk mendirikan bangunan wajib bangun drainase, jika tidak izinnya dicabut,” jelas Permana.

Menurut Permana sejauh ini memang sudah ada izin, tetapi pengawasannya masih kurang dan terkesan asal-asalan, sehingga mengakibat banyak saluran air tertutup ditambah kurang drainase.

“Jika izinnya diawasi dengan baik, menimal kita bisa menekan bangunan-bangunan liar yang menutup saluran air,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui akibat hujan lebih kurang 2 jam pada Sabtu pagi, (25/12/21) menyebabkan beberapa ruas jalan dan pemukinan warga terendam banjir.

Akibat banyak warga yang mengungsi ke rumah saudaranya. Ketinggian banjir yang disebabkan hujan ini mencapai 40 cm hingga 1 meter.

Bahkan akibat banjir yang terjadi di Palembang ini menyebabkan, 2 orang warga tewas. (noverta)

You may also like

Leave a Comment