BERITAIND.COM, JAKARTA – Federasi Serikat Pekerja Aspek Indonesia (FSP Aspek Indonesia) mengecam keras kebijakan manajemen MNCTV yang diduga menunda pembayaran hak Dana Pensiun Pemberi Kerja (Danapera) kepada pekerja yang telah mengundurkan diri.
Kebijakan tersebut dinilai merugikan pekerja dan tidak memiliki dasar yang jelas dalam Peraturan Dana Pensiun Pemberi Kerja (Danapera).
Menurut FSP Aspek Indonesia, dana pensiun yang berasal dari iuran pekerja dan iuran perusahaan merupakan hak pekerja yang seharusnya diberikan ketika hubungan kerja berakhir sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, MNCTV disebut menerapkan kebijakan bahwa pembayaran Danapera baru dapat dilakukan setelah dua tahun sejak pekerja berhenti bekerja.
FSP Aspek Indonesia menilai kebijakan tersebut merupakan tindakan yang tidak mencerminkan penghormatan terhadap hak-hak pekerja.
Penundaan pembayaran hingga dua tahun dinilai sangat memberatkan, terlebih dana tersebut sangat dibutuhkan oleh pekerja untuk menopang kehidupan setelah tidak lagi bekerja, baik sebagai modal usaha maupun untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
Presiden FSP Aspek Indonesia Abdul Gofur, mengecam keras tindakan perusahaan yang hingga kini belum membayarkan hak Danapera milik mantan pekerja MNCTV atas nama Chandra, yang telah mengundurkan diri sesuai prosedur.
Kasus tersebut telah ditempuh melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Proses bipartit telah dilaksanakan, kemudian berlanjut ke tahap mediasi (tripartit) di Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.
Dalam proses tersebut, mediator Disnakertransgi DKI Jakarta telah menerbitkan Anjuran yang pada pokoknya menyatakan, MNCTV wajib membayarkan hak Danapera yang menjadi bagian iuran perusahaan kepada Chandra.
Namun, hingga saat ini perusahaan disebut belum melaksanakan anjuran tersebut.
“FSP Aspek Indonesia mendukung penuh langkah Saudara Chandra yang menempuh jalur Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk memperjuangkan haknya. Perjuangan ini bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, tetapi juga demi memberikan kepastian hukum dan menjadi yurisprudensi bagi pekerja lainnya di lingkungan MNC Group yang mengalami persoalan serupa,” tegas Abdul Gofur dalam keterangan yang diterima beritaind.com, Kamis (23/7/26).
FSP Aspek Indonesia menegaskan, penghormatan terhadap hak pekerja merupakan bagian dari tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).
Perusahaan, kata dia, tidak seharusnya membuat kebijakan internal yang mengurangi atau menunda hak normatif pekerja tanpa dasar hukum yang jelas.
Selain mendukung proses hukum di Pengadilan Hubungan Industrial, FSP Aspek Indonesia juga mempertimbangkan langkah hukum lain apabila hak pekerja tetap tidak dipenuhi.
“Apabila perusahaan tetap mengabaikan hak pekerja dan tidak melaksanakan kewajibannya, FSP Aspek Indonesia akan melaporkan persoalan ini kepada Desk Ketenagakerjaan Polri. Kami menilai terdapat dugaan penguasaan atau penahanan hak pekerja yang harus diusut secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Abdul Gofur.
