Home Berita Tergiur Rp10 Juta Menjadi Kurir Sabu, Birin Ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Palembang

Tergiur Rp10 Juta Menjadi Kurir Sabu, Birin Ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Palembang

by Slyika

PALEMBANG – Peredaran narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1047,50 gram yang terbungkus dalam kotak susu berhasil digagalkan Satres Narkoba Polresatbes Palembang.

Dalam press release di Polrestabes Palembang, Kapolrestabes Palembang KBP Mokhamad Ngajib, didampingi Kasat Narkoba Kompol Mario Ivanry dan Kabag Ops Polrestabes Palembang AKBP Kunto S Hartono, telah berhasil memutuskan jaringan peredaran narkotika jenis sabu, Rabu (12/1/22)

“Prestasi yang luas biasa, berhasil mengungkap kasus Narkotika jenis shabu dengan berat 1046,50 gram. Pelaku dengan inisial S sudah kita amankan” jelas kapolrestabes.

Dia menambahkan, pelaku ditangkap oleh anggota Satres Narkoba dengan melakukan undercover buy dengan pelaku di Jalan Al Fallah, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan IB I Palembang, pada Senin tanggal 10 Januari 2022 sekitar pukul 21.00 WIB.

“Disaat anggota melakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan sehingga diberikan tindakan tegas,” tambahnya.

Dalam penangkapan tersebut diamankan barang bukti berupa 10 bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1047,50 gram, 1 kotak susu merk Nutrilon Royal, 1 plastik putih merk Indomaret, 1 plastik hitam dibalut lakban bening, dan 1 Handphone merk Evercross.

Pelaku S saat ditanya mengakui perbuatannya dengan menjadi seorang kurir, pengedar bahkan pemakai barang haram tersebut.

“Saya juga memakai sabu itu pak, saya dikasih upah Rp10 juta pak untuk sekali antar, barang kiriman dari Jakarta pak dan saya yang edarkan di Palembang ini pak” ucap pelaku S.

Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No.53 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara mati atau seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. (noverta)

You may also like

Leave a Comment