Home Berita Diduga Takut Dosa, Staf Ahli Bupati Muba Non Aktif Kembalikan Uang ke KPK

Diduga Takut Dosa, Staf Ahli Bupati Muba Non Aktif Kembalikan Uang ke KPK

by Slyika

PALEMBANG – Sidang dugaan korupsi suap proyek pengadaan di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang menjerat Bupati Muba non aktif Dodi Reza Alex terus bergulir di Pengadilan Tipikor Kelas 1 Palembang, Sumatera Selatan.

Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang dengan terdakwa Suhandy yang merupakan pengusaha penyuap Dodi Reza Alex, termasuk Staf Ahli Bupati Muba bidang keuangan, Badruzzaman alias Acan.

Dalam sidang tersebut, Acan mengaku tidak menerima bagian fee yang diberikan Suhandy kepada Dodi Reza Alex, namun diberi dua proyek oleh bupati.

“Tidak dapat fee, dapatnya dua proyek dan itu dikerjakan oleh kontraktor yang juga teman saya,” ujarnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang, Jumat (28/1/22).

Meski mendapat dua proyek, Acan kemudian memberikan proyek tersebut kepada kontraktor dan mendapat imbalan hingga ratusan juta. Bahkan uang imbalan tersebut diakuinya sudah dikembalikan.

“Kontraktor beri imbalan sebanyak Rp480 juta, namun diberi dalam dua kali penyerahan, pertama Rp200 juta dan kedua Rp240 juta. Uang ini sudah saya kembalikan Minggu lalu,” ujarnya.

Dalam persidangan, Acan menyebutkan, bahwa Bupati Muba Non Aktif Dodi Reza Alex telah menerima fee sebesar Rp2,5 miliar dalam bentuk mata uang asing dolar Singapura.

“Uang Rp2,5 miliar dengan pecahan dolar ini diberikan kepada Bupati Dodi melalui ajudannya Mursyid, sebanyak dua kali yang pertama Rp1,5 miliar pada Januari 2021 dan yang kedua Rp1 miliar di bulan Mei 2021,” ucap Acan.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Ihsan mengatakan, terkait uang yang dikembalikan Acan ke negara melalui KPK akan ditindaklanjuti pihaknya.

“Terkait pengembalian uang oleh saksi Acan akan kita pelajari lagi nanti,” ucapnya.

You may also like

Leave a Comment