PALEMBANG – Leo Winardo alias Leo (25), warga Jalan Puding, Kelurahan 20 Ilir D III, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang yang merupakan buronan kasus jambret empat bulan lalu ditangkap polisi.
Kapolsek IT I Palembang, Kompol Ginanjar Alya Sukmana mengatakan, bahwa tersangka merupakan DPO polisi dalam aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) jambret tas beberapa bulan lalu.
“Saat itu tersangka beraksi bersama rekannya, Viji. Dalam beraksi, Leo yang membawa motor. Setelah menjambret, barang curian di bagi rata, tersangka Leo mengambil tas LV dan uang Rp1,6 juta dan temannya mengambil 2 unit handphone,” ujar Kompol Ginanjar, Jumat (28/1/22).
Dijelaskan Ginanjar, saat kejadian korban sedang naik ojek online dan melintas di Jalan Lempuing, Kecamatan IT I, Palembang, Minggu (12/9/21) sekira pukul 11.58 WIB.
Lalu, dipepet tersangka yang mengendarai motor Yamaha Mio M 3 dari arah sebelah kiri. Lalu tersangka Viji menarik tas merk LV milik korban yang berisi 1 unit ponsel merek iPhone XMax, 1 unit ponsel merek Xiaomi dan uang tunai Rp1,6 juta.
“Korban berusaha mempertahankan tas miliknya, sehingga terjadi tarik menarik dan mengakibatkan korban terjatuh dari motor dan tas korban terlepas, sehingga tersangka langsung kabur membawa tas korban. Atas kejadian ini korban melapor ke Polsek IT I, Palembang,” ungkap Kapolsek.
Lantaran berusaha kabur dan memberikan perlawanan saat akan dilakukan penangkapan, tersangka Leo yang juga merupakan residivis dengan kasus yang sama terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur oleh pihak kepolisian.
Sementara itu, tersangka Leo mengakui seluruh perbuatannya yang telah melakukan aksi tindak pidana jambret bersama temannya.
“Hasilnya kami bagi rata dan uangnya saya gunakan untuk bermain judi slot dan membeli makanan,” kata Leo.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana kurungan penjara diatas 5 tahun. (deansyah)
