PALEMBANG – Mantan Ketua KONI Sumsel, Muddai Madang mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dua kasus yang menjeratnya, yakni PDPDE dan Masjid Sriwijaya. Hal itu dilakukan lantaran, pihaknya menilai dakwaan penuntut umum kurang sempurna.
Muddai Madang melalui Tim Kuasa Hukumnya, Bani Kohar Harahap mengatakan, dakwaan yang ditujukan pada kliennya tersebut dinilai telah menyerang secara pribadi dan bukan ke pokok perkara.
“Contohnya, mengenai Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya. Seperti yang kita ketahui yayasan tersebut memiliki struktur, namun kenapa hanya klien kami yang dijadikan tersangka,” ujar Bani Kohar didampingi Supriadi Renhoat dan Viktor Perdamaian, Jumat (11/2/22).
Bani menjelaskan, kliennya yakni Muddai Madang pada saat itu menjabat sebagai Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya telah melakukan dan menjalankan tugasnya sesuai aturan.
“Masyarakat juga harus tahu, bahwa dalam kasus Masjid Sriwijaya ini, klien kami merupakan salah satu donatur yang menyumbangkan sebagian hartanya untuk pembangunan Masjid tersebut. Jadi, sangat lucu jika disebut klien kami ini justru mengambil uang dari masjid tersebut, ini yang harus diluruskan,” tegas Bani.
Selain kasus Masjid Sriwijaya, lanjut Bani, untuk kasus jual beli gas PDPDE, terdapat cacat administrasi pada prosesnya maka hal tersebut masuk dalam rana perdata bukan pidana.
“Jikapun ada cacat administrasi maka perkara tersebut harusnya masuk dalam rana perdata. Tidak ada niatan dari klien kami untuk melakukan perbuatan yang sampai merugikan negara seperti apa yang didakwakan oleh JPU,” ujarnya.
Seperti diketahui, Muddai Madang ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara dugaan korupsi pembelian gas pada PDPDE dan Masjid Sriwijaya.
Dalam perkara PDPDE, Muddai Madang menjabat sebagai Direktur PT DKLN dan juga merangkap Komisaris Utama PT. PDPDE Gas, serta menjabat sebagai Direktur PT PDPDE Gas.
Sementara untuk perkara Masjid Sriwijaya, Muddai Madang merupakan mantan bendahara umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya. (deansyah)