Setelah melakukan tindakan represif terhadap warga negara dengan melaporkan pegiat hak asasi manusia Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan kembali menimbulkan kontroversi.
Betapa tidak, melalui wawancara siniar dalam kanal Youtube Deddy Corbuzier, ia mengklaim memiliki big data pengguna internet yang mendukung penundaan pemilihan umum tahun 2024.
Jumlahnya pun tidak sedikit, ia menyampaikan setidaknya terdapat 110 juta data yang sudah terhimpun dalam big data tersebut.
Sebagaimana diketahui, gagasan penundaan Pemilu terus menggema dan diamplifikasi oleh sejumlah politisi. Padahal, dalam Undang-Undang Dasar 1945 sudah jelas bahwa masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden maksimal lima tahun.
Ini pun sejalan dengan ciri negara demokrasi dengan sistem presidensialisme yang menuntut adanya pergantian kepemimpinan dengan jangka waktu tetap.
Selain itu, Komisi Pemilihan Umum juga telah menetapkan bahwa Pemilu akan diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024.
Atas alasan itu, mestinya setiap orang, terlebih pejabat publik, tidak berupaya melangkahi amanat konstitusi tersebut. Sehingga, pernyataan yang disampaikan oleh Luhut dan sejumlah elite politik lain layak untuk dikritisi, bahkan dikecam bersama.
Beberapa pertanyaan penting diajukan berkaitan dengan dengan pernyataan Luhut mengenai big data 110 juta pengguna internet.
Pertama, apa kapasitas Luhut menyampaikan tentang Big Data tersebut? Sebab, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2019 tentang Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), Luhut tidak diminta untuk mengurusi perihal kepemiluan.
Selain itu, pada tanggal 15 Maret 2022 lalu, Juru Bicara Kemenkomarves, Jodi Mahardi, juga menyampaikan bahwa big data yang disampaikan oleh Luhut dikelola secara internal.
Dari sini, muncul pertanyaan lanjutan, misalnya, apa yang dimaksud dengan internal? Apakah pemaknaannya diarahkan kepada Kemenkomarves? Jika iya, apa landasan hukum yang membenarkan pengelolaan big data perihal rencana penundaan Pemilu 2024 dilakukan oleh kementerian tersebut?
Kedua, bagaimana validitas metode pengelolaan dan pengambilan responden big data tersebut? Sebab, mengacu pada rekaman siniar itu, Luhut tidak menjelaskannya secara utuh.
Hal tersebut terindikasi janggal, sebab, data Luhut bertolak belakang dengan temuan sejumlah lembaga survei yang kredibel.
Misalnya, Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang pada awal Maret lalu mengemukakan data bahwa 70% responden menolak penundaan pemilu. Selain itu, Lembaga Survei Nasional (LSN) dan Litbang Kompas juga menyebut poin serupa dengan persentase 68,1% dan 62,3%.
Maka dari itu, berdasarkan uraian di atas, Indonesia Corruption Watch, pada hari ini, Rabu, 30 Maret 2022, mengirimkan surat permintaan informasi publik kepada
Kemenkomarves yang dipimpin oleh Luhut Binsar Pandjaitan. Kami mendesak Luhut agar segera membuka informasi publik berupa big data pengguna internet yang mendukung penundaan pemilihan umum tahun 2024.
Desakan ini didasarkan pada ketentuan dalam Pasal 11 ayat (1) huruf f UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Pernyataan Luhut yang disampaikan dalam pertemuan yang terbuka untuk umum, dikategorikan oleh undang-undang sebagai informasi publik yang wajib disediakan setiap saat. Sehingga jelas, tidak ada alasan bagi Luhut untuk menolak membuka big data yang disampaikan.
Indonesia Corruption Watch
