“Bahwa konten video yang telah diunggah oleh Terdakwa dengan judul “TOLAK PINDAH IBUKOTA NEGARA PROYEK OLIGARKI MERAMPOK UANG RAKYAT” tidak memenuhi kaidah-kaidah jurnalistik di antaranya: Tidak Akurat, Tidak berimbang, Menghakimi, Melanggar asas praduga tidak bersalah, dan mengandung itikad buruk.
Selain itu perbuatan Terdakwa sebagai narasumber dan pemilik akun youtube BANG EDY CHANNEL bukan dalam kapasitas profesi wartawan, dimana seluruh konten hanya berisi opini sepihak tanpa keberimbangan pihak lainnya melainkan kebohongan belaka, penghinaan, pencemaran nama baik, dan membangkitkan permusuhan atau kebencian, serta melanggar asas praduga tidak bersalah, oleh karenanya Konten tersebut bukan proses jurnalistik juga bukan suatu produk jurnalistik tetapi gerakan politik”.
[Kutipan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Terhadap Wartawan FNN Edy Mulyadi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 10/5].
Pertama kali membaca dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Wartawan FNN Edy Mulyadi, saya terperanjat.
Dakwaan begitu tebal, terdapat 313 halaman. Menurut Bang Herman Kadir selaku Ketua Tim Penasehat Hukum, jika digabungkan dengan lampiran berkas dakwaan lebih dari 900 halaman.
Saya mulai membaca dan meneliti dakwaan, dari pasal yang didakwakan hingga peristiwa hukum yang dituduhkan.
Saya kemudian berkesimpulan: ini dakwaan bernuansa politik, ini bukan penegakan hukum melainkan Peradilan Politik yang meminjam tangan penegak hukum.
Soal peristiwa hukum yang dipersoalkan, awalnya Edy Mulyadi dipersoalkan akibat ujaran tempat jin buang anak terkait kritik rencana proyek IKN. Ternyata, dalam dakwaan justru ulasan mengenai tempat jin buang anak minor sekali.
Video yang dipersoalkan pada awal dakwaan justru diluar video ‘tempat jin buang anak’. Dalam uraian dakwaan, JPU mempersoalkan sejumlah video lain, seperti :
Pertama, Video dengan judul INDONESIA DIJARAH RAKYAT DIPAKSA PASRAH. BERSUARA,
RISIKO PENJARA
Di antara isi transkrip konten yang dipermasalahkan, kutipan pernyataan Edy Mulyadi yang mengatakan : “saya tahu Indonesia bukan penjahat tapi penjarahan, Dijarah luar biasa, oh dahsyat sekali.”
Kedua, Video dengan judul ‘TOLAK PINDAH IBUKOTA NEGARA PROYEK OLIGARKI MERAMPOK
UANG RAKYAT, diantara isi transkrip konten yang dipersoalkan yaitu : “punya gedung sendiri lalu dijual pindah ke “tempat jin buang anak” dan kalau pasarnya “kuntilanak genderuwo” ngapain gue bangun di sana”
Ketiga, Video dengan judul ‘CUMA BANCAKAN OLIGARKI, KOALISI MASYARAKAT KALTIM
TOLAK PEMINDAHAN IKN’.
Diantara isi transkrip konten yang dipersoalkan yaitu: “seruan saya tetap sama yang pertama cabut ini keputusan pemindahan ibukota IKN, yang seharusnya dilakukan adalah memulihkan Kalimantan Timur dan memulihkan Jakarta.”
Perbuatan Edy Mulyadi dianggap merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 ayat (1) UU RI No.1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Uraian dakwaan primer ini diuraikan panjang lebar hingga halaman 61 surat dakwaan.
Selanjutnya dalam dakwaan Subsider, JPU menjerat Edy Mulyadi dengan ketentuan pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU ITE (UU No 19 tahun 2016 jo UU No 11 tahun 2008).
Dakwaan subsider juga mempersoalkan tiga video utama, yaitu :
Pertama, Video dengan judul INDONESIA DIJARAH RAKYAT DIPAKSA PASRAH. BERSUARA,
RISIKO PENJARA
Di antara isi transkrip konten yang dipermasalahkan, kutipan pernyataan Edy Mulyadi yang mengatakan : “saya tahu Indonesia bukan penjahat tapi penjarahan, Dijarah luar biasa, oh dahsyat sekali.”
Kedua, Video dengan judul ‘TOLAK PINDAH IBUKOTA NEGARA PROYEK OLIGARKI MERAMPOK
UANG RAKYAT, diantara isi transkrip konten yang dipersoalkan yaitu: “punya gedung sendiri lalu dijual pindah ke “tempat jin buang anak” dan kalau pasarnya “kuntilanak genderuwo” ngapain gue bangun di sana”
Ketiga, Video dengan judul ‘CUMA BANCAKAN OLIGARKI, KOALISI MASYARAKAT KALTIM
TOLAK PEMINDAHAN IKN’.
Diantara isi transkrip konten yang dipersoalkan yaitu: “seruan saya tetap sama yang pertama cabut ini keputusan pemindahan ibukota IKN, yang seharusnya dilakukan adalah memulihkan Kalimantan Timur dan memulihkan Jakarta.”
Dakwaan subsider ini dikupas panjang lebar oleh jaksa dari halaman 62 sampai akhir dakwaan di halaman 313.
Semuanya, memiliki narasi yang sama, yaitu : pembungkaman hak kemerdekaan berpendapat warga negara berdalih hoax dan menyebar SARA.
Yang sangat mengherankan dan hal itu justru mengkonfirmasi dakwaan jaksa politis, adalah pernyataan Jaksa yang berulang, yang menyatakan :
“oleh karenanya Konten tersebut bukan proses jurnalistik juga bukan suatu produk jurnalistik tetapi gerakan politik”
Apa urusannya jaksa mengklasifikasi suatu tindak pidana sebagaimana gerakan politik ? mengapa jaksa tidak fokus saja tentang unsur pidananya, dengan menyatakan perbuatan terdakwa terkualifikasi pidana Hoax dan SARA. Sejak kapan aktivitas politik dipersoalkan secara hukum ?
Kalau gerakan politik bermasalah, kenapa partai politik yang memiliki gerakan politik tidak ditangkap dan dipenjara oleh Jaksa ? Apa urusannya, mengaitkan materi dakwaan dengan gerakan politik?
Apakah Jaksa telah menjadi alat atau kepanjangan tangan otoritas politik (baca: rezim Jokowi) sehingga menuduh penyampaian pendapat yang disampaikan Wartawan FNN Edy Mulyadi sebagai gerakan politik?
Jelas, ini peradilan politik bukan penegakan hukum. Edy Mulyadi tidak bersalah secara hukum, namun bersalah secara politik karena berani menentang kebijakan rezim Jokowi.
Kalau sudah ada target politik, peradilan yang diadakan tidak akan jauh beda dengan peradilan KM 50 yang akan berujung vonis sesat dan menyesatkan.
Ahmad Khozinudin, SH
Advokat, Ketua Umum KPAU
