PALEMBANG – Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib memberikan himbauan kepada masyarakat dan ancaman kepada pelaku yang mengambil kesempatan untuk menimbun BBM.
“Larangan penimbunan BBM Subsidi telah diatur dalam Pasal 55 Undang-undang RI No.22 tahun 2001. Jadi kami dari kepolisian akan mengawasi dan tindak tegas oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk menimbun BBM,” jelasnya, Sabtu (3/9/22).
Ngajib menambahkan, pelaku penimbun BBM Subsidi terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Dalam keselamatan berkendara juga, Kapolrestabes mengingatkan untuk tetap disiplin berkendaraan terutama saat antrian pengisian BBM di SPBU.
“Untuk pengendara pengguna jalan terkhusus pada saat antrian pengisian BBM di SPBU, agar masyarakat meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas untuk menekan terjadinya laka lantas yang tentu tidak kita inginkan,” tuturnya. (noverta)