Home Berita Mahasiswa Korban Penembakan Gas Air Mata di Pematang Siantar Minta Kapolda Tindak Oknum Anggota 

Mahasiswa Korban Penembakan Gas Air Mata di Pematang Siantar Minta Kapolda Tindak Oknum Anggota 

by Slyika

PEMATANG SIANTAR – Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara (Sumut) diminta menindak tegas kapolres dan oknum polisi yang dinilai melakukan tindakan berlebihan terhadap mahasiswa yang melakukan demonstrasi, Senin (5/9/22).

Penembakan gas air mata terhadap seorang mahasiswa terjadi saat unjuk rasa penolakan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di depan kantor DPRD Pematang Siantar,

Mahasiswa yang bernama Tony Sahputra Simanjorang merupakan pengurus Persatuan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMRKI) menjadi korban penembakan gas air mata pada bagian selangkang dan kemaluannya.

Korban juga sempat menjalani perawatan di rumah sakit dan saat ini kondisinya berangsur membaik meski masih kesulitan berjalan dan melakukan aktivitas.

Kasus penembakan oleh aparat kepolisian tersebut sudah dilaporkan ke Propam dan menurut Ketua PMKRI Pematang Siantar Edis Galingging pihaknya sudah menerima Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STPL/01/IX/2022/Propam yang ditandatangani Kasie Propam Polres Pematang Siantar AKP Surtiyati.

Pada laporan tersebut korban disebutkan mengalami luka lecet di bagian selangkangan sebelah kanan, dan testis atau kemaluan terana berdenyut, merasa mual, pusing serta susah bernafas.

Edis berharap, Kapolda Sumut Irjen Polisi RZ Panca Putra Simanjuntak mencopot Kapolres Pematang Siantar dan menindak tegas oknum polisi yang melakukan penembakan yang dinilai tidak manusiawi terhadap mahasiswa saat berunjuk rasa.

“Mahasiswa hanya menyampaikan aspirasi masyarakat sebagai bentuk pengabdian mahasiswa. Jangan diperlakukan tidak manusiawi, PMKRI berharap Kapolda Sumatera Utara menindak tegas oknum yang diduga melakukan pelanggaran dalam mengamankan aksi unjuk rasa,” sebut Edis.

Kapolres Pematang Siantar AKBP Fernando yang dikonfirmasi terkait tindakan oknum anggota yang dinilai melakukan pelanggaran dengan menembakan gas air mata ke tubuh mahasiswa, melalui pesat Whats App (WA) pukul 16.03 WIB hingga tadi malam pukul 22.00 WIB, belum memberikan tanggapan. (ricky fh)

You may also like

Leave a Comment