Home Berita Kisah Fadly, Dipenjara karena Mencuri 4 Tandan Sawit untuk Biaya Merantau Dibebaskan Kejari Simalungun

Kisah Fadly, Dipenjara karena Mencuri 4 Tandan Sawit untuk Biaya Merantau Dibebaskan Kejari Simalungun

by Slyika

SIMALUNGUN – Sempat dipenjara selama 14 hari terkait kasus pencurian 4 tandan buah kelapa sawit dari perkebunan PTPN IV di Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Sumut, Fadely Arbi (29) akhirnya dibebaskan dari tuntutan hukum oleh Kejaksaan Negeri Simalungun melalui Restorative Justice (RJ).

Pembebasan Fadely dari tuntutan hukum dilakukan langsung Kajari Simalungun Bobbi Sandri dengan melepas baju tahanan yang dikenakannya, Kamis (6/10/22).

Kepada Fadely, Kajari Simalungun Bobbi Sandri mengatakan, penyelesaian perkara dengan RJ merupakan program Jaksa Agung RI dengan ketentuan memenuhi sejumlah persyaratan diantaranya baru pertama melakukan perbuatan tindak pidana dan korbannya bersedia memaafkan.

“Saudara berterima kasih kepada Jaksa Agung karena dengan program Restorative Justice, Anda dibebaskan tanpa melalui proses persidangan di pengadilan,” ujar Bobbi didampingi Kepala Seksi Intelijen Asor Olodaiv Siagian, Kepala Seksi Pidana Umum Yoyok Adi Syahputra dan Jaksa Barry Sihombing.

Bobbi mengatakan, Fadely Arbi mencuri 4 tanda buah sawit senilai Rp200 ribu untuk ongkos merantau mencari kerja.

“Setelah dilakukan mediasi oleh Kejaksaan Negeri Simalungun, pihak perkebunan bersedia memaafkan dan kerugiannya juga di bawah Rp2,5 juta sehingga layak diselesaikan perkaranya melalui RJ,” ujar Bobbi.

Dengan pemberian RJ kepada Fadely, Kejari Simalungun hingga saat ini sudah menyelesaikan perkara tindak pidana umum tanpa persidangan sebanyak 14 kasus melalui Restorative Justice.

Usai dibebaskan, Fadly menyampaikan terima kasih kepada Jaksa Agung, Kajari Simalungun yang membebaskannya dari tuntutan hukum tanpa membayar sepeserpun.

“Terima kasih bapak Jaksa Agung, Kajari Simalungun yang telah membebaskan saya dari tuntutan hukum tanpa membayar sepeserpun,” sebut Fadly. (ricky fh)

You may also like

Leave a Comment