SIMALUNGUN – Polres Simalungun mengungkap kasus pembunuhan sadis yang semula diduga korban kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Rudolf Situmorang (41), warga Kecamatan Dolok Panribuan, Sabtu (15/10/22) lalu.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung, SIK.MH mengatakan, 2 pelaku ditangkap di Kabupaten Padang Lawas Utara danKkabupaten Pelelawan, Provinsi Riau.
“Tersangka AA (22) dan seorang lagi masih di bawah umur sempat berpindah-pindah tempat pelarian, sehingga polisi membutuhkan waktu sekitar 1 minggu mengejarnya,” sebut Ronald, Senin (24/10/22).
Tim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Rachmat Ariwibowo, jelas dia, sempat mencari kedua pelaku ke wilayah Kabupaten Tapanuli Utara.
Namun, keduanya sudah kabur ke Padang Lawas Utara (Paluta) dan Riau.
“Motif kedua pelaku membunuh korban dengan memukulinya menggunakan kayu karena sakit hati dengan perkataan korban saat minum tuak di salah satu warung tidak jauh dari lokasi kejadian,” sebut Ronald.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut, diantaranya satu unit motor merk Yamaha Jenis Mio warna hitam, serta sejumlah pakaian dan jaket.
Untuk proses hukum lebih lanjut keduanya ditahan di RTP Mapolres Simalungun.
Untuk diketahui korban ditemukan tewas tertimpa sepeda motor dan di bagian kepalanya ditemukan banyak luka seperti dipukul benda tumpul.
Temuan mayat itu kemudian dilaporkan warga ke Mapolsek Dolok Panribuan dan kemudian mengevakuasi jasad korban untuk diotopsi. (ricky fh)
