SIMALUNGUN – Baru dikenakan sanksi tegas Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri pada sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Brigadir MSN personel Polres Simalungun kembali ditangkap kasus narkoba.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung mengatakan, MSN ditangkap hasil pengembangan penangkapan 2 tersangka kasus narkoba, Rabu (26/10/22) kemarin.
“Sebelumnya ditangkap 2 pria berinisial JP dan JM warga Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun dalam kasus kepemilikan narkoba dengan barang bukti 5 paket sabu-sabu seberat lebih kurang 7 gram,” ujar Ronald, Kamis (27/10/22).
Dari pengembangan diperoleh informasi narkoba diperoleh dari Brigadir MSN di kecamatan Raya.
Dipimpin langsung Kasat Reserse Narkoba AKP Adi Haryono, SH dan Kasi Propam Iptu B. Tobing, Brigadir MSN ditangkap di sekitar Mapolres Simalungun seusai menjalani sidang PTDH dalam kasus narkoba.
Ronald mengatakan, pemecatan terhadap Brigadir MSN yang juga pernah divonis 5 tahun kasus narkoba tahun 2015 lalu merupakan tindaklanjut perintah Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo, personel terlibat narkoba diberikan sanksi tegas.
“Pemecatan terhadap anggota Polres Simalungun yang terlibat narkoba tidak bisa ditawar lagi karena perintah kapolri. Karena itu saya ingatkan personel untuk menjauhi perbuatan yang mencoreng institusi termasuk kasus narkoba,” sebut Ronald.
Untuk proses hukum lebih lanjut, Brigadir MSN sudah ditempatkan di tempat khusus dan 2 warga sipil lainnya ditahan di RTP Mapolres Simalungun. (ricky fh)