Home Berita Kasus Pemerasan Rp10 Miliar Jadi Tersangka, ICK Desak Jaksa Agung Non Aktifkan Kejati Jateng

Kasus Pemerasan Rp10 Miliar Jadi Tersangka, ICK Desak Jaksa Agung Non Aktifkan Kejati Jateng

by Slyika

JAKARTA – Indonesia Cinta Kamtibmas (ICK) mendesak Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menonaktifkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng).

Pemberhentian sementara pimpinan Kejaksaan tersebut terkait dugaan  penyalahgunaan wewenang dan pemerasan anakbuahnya senilai Rp10 miliar yang dilaporkan Agus Hartono pengusaha asal Semarang.

Hal tersebut dinilai ICK karena Kejati Jateng dinilai tidak serius menuntaskan kasus dugaan pemerasan oknum penyidik dan penetapan tersangka terhadap Agus Hartono.

Akibatnya, penyelesain  menjadi berlarut yang merugikan penegakkan hukum dan hilangnya rasa keadilan di masyarakat.

“ICK mendesak Jaksa Agung segera mengambil tindakan tegas dan konsisten kepada siapa pun anak buah yang terbukti ‘nakal’ menyalahgunakan tugas diberi sanksi internal sampai tindakan hukum tranparan agar tidak jadi fitnah. Jika kasus Agus ini diabaikan akan merusak citra Kejaksaan ke depan, dan meresahkan masyarakat dengan hilangnya kepercayaan terhadap Korps Adhyaksa,” kata Ketua Presidium ICK Gardi Gazarin, SH, dalam rilisnya di Jakarta, Jumat (25/11/22).

Menurutnya, akibat kesewenangan penanganan kasus dugaan suap, telah menyebabkan Agus Hartono mengalami tekanan psykologis mendalam. Mengingat posisinya tidak tepat dijadikan tersangka, tetapi dipaksakan tersangka.

Penyelewengan dan arogansi penegakan hukum oknum Kejati Jateng itu sehubungan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit dari Bank Mandiri, BRI Agroniaga, dan Bank BJB Cabang Semarang ke PT Citra Guna Perkasa (CGP) tahun 2016.

Dugaan pemerasan ini, Agus Hartono telah melaporkan untuk pertanggungjawaban keadilan via surat kepada penyidik Pidsus (pidana khusus) Kejati Jateng dan ditembuskan ke sejumlah instansi, yaitu Bank Mandiri, BRI Agroniaga, Bank BJB Cabang Semarang, Ombudsman, Komnas HAM, Menteri Hukum dan HAM, Komisi Kejaksaan, Jaksa Agung, MA, Kapolri hingga Presiden.

ICK mengapresiasi langkah Agus Hartono via pengacara Kamaruddin Simanjuntak, SH, cepat menuntut perlawanan hukum sesuai keadilan dengan perlindungan hukum Komisi Kejaksaan dan harapan konsistensi Jaksa Agung untuk menuntaskan kasus ini dengan tidak segan menonaktifkan Kejati beserta jajaran internal sampai oknum penyidik yang disinyalir terlibat kompromi.

“Pemberhentian tugas orang nomor satu di Kejati dan otoritas terkait ini dalam rangka memudahkan pemeriksaan. Sekaligus menyelamatkan  korps Adiyaksa disela penegakan hukum yang gencar dilaksanakan Jaksa Agung dalam situasi Covid 19 saat ini,” terang Gardi.

Kamarudin Simanjuntak pengacara Agus Hartono menyebutkan, ketika pemeriksaan kliennya sebagai saksi pada Juli 2022 lalu.

Kala itu, Agus ditemui secara empat mata oleh oknum penyidik di ruang pemeriksaan lalu dimintai uang sebesar Rp5 miliar per-Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Permintaan itu, katanya, atas perintah Kajati berinisial AH. Kejati Jateng dalam penanganan perkara ini telah mengeluarkan dua SPDP dan menetapkan Agus Hartono sebagai tersangka dua kali berturut-turut.

Penetapan itu berdasarkan SPDP  Kepala Kejati Jawa Tengah Nomor: PRINT-07/M.3/Fd.2/06/2022 tertanggal 20 Juni 2022 dan SPDP Nomor: PRINT-09/M.3/Fd.2/06/2022 tertanggal 20 Juni 2022.

Dari 2 SPDP itu, Agus mengakui dirinya diminta oknum uang Rp5 miliar per-SPDP sehingga total uang permintaan untuk 2 SPDP berjumlah Rp10 miliar.

Namun, Agus Hartono menolak menyerahkan uang puluhan miliar rupiah itu sehingga berakibat penetapan dirinya tersangka.

Agus dituduh melakukan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit dari Bank Mandiri, BRI Agroniaga dan Bank BJB Cabang Semarang ke PT CGP. Padahal, Agus Hartono hanya berlaku sebagai penjamin atau avalis saja.

Penetapan sebagai tersangka dinilai sangat tidak adil, tidak manusiawi, tidak pancasilais dan tidak menurut sesuai hukum positif di Indonesia.

Penetapan  sebagai tersangka karena Agus tidak mau mengabulkan uang permintaan sebesar Rp5 miliar per-SPDP. Untuk itu, ICK meminta penetapan tersangka menimpa pimpinan PT CGP segera dicabut. Dipulihkan nama baiknya.

Agus berharap, adanya keadilan dan perlindungan hukum nyata atas upaya kriminalisasi yang dilakukan penyidik Kejati Jateng terhadap dirinya.

Mengingat perkara ini sebenarnya sudah diputus perdata oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang menyatakan, Agus tidak dapat dimintai pertanggungjawaban baik secara pidana maupun perdata dari pihak lain dan dalam proses penyelesaian pemberesan budel pailit, namun ironis dipaksakan oleh oknum jaksa untuk masuk pidana. (ril)

You may also like

Leave a Comment