Dalam pengumuman Ketua Panitia Seleksi Nomor SEK-KP.03.03-814 tanggal 23 November 2022 tentang Hasil Akhir Seleksi Terbuka Jabatan Tinggi Madya Direktur Jenderal Imigrasi terdapat 3 nama masing-masing Silmy Karim (Direktur Utama Krakatau Steel), DR. Lucky Agung Binarto (DR. LAB/Staf Ahli Menkumham Bidang Ekonomi) dan Julexi Tambayong (Anggota TNI-AU).
Pengumuman tersebut ditandatangani oleh Ketua Panitia Komjen Polisi Andap Budhi Revianto yang merupakan Sekretaris Jenderal Kemenkumham dan selanjutnya nama-nama tersebut diserahkan kepada Tim Penilai Akhir (TPA) untuk mendapatkan satu nama yang akan diterbitkan dalam Surat Keputusan Presiden sebagai Direktur Jenderal Imigrasi.
Tiga nama di atas merupakan hasil seleksi tahap akhir berupa wawancara yang dilaksanakan mulai Senin, 21 November lalu kepada 17 peserta lolos non PNS (hasil penyaringan gelombang II) dan 10 peserta PNS (hasil penyaringan gelombang I).
Diantara 10 orang PNS dimaksud terdapat nama Prof. Widodo Ekatjahjana yaitu PLT Dirjen Imigrasi mulai tanggal 1 Juni 2021, yang pada tanggal 21 November 2022 lalu menyatakan mengundurkan diri dari seleksi dimaksud.
Masih dalam kapasitasnya sebagai PLT Dirjenim, Prof. Widodo melontarkan kritikan kepada United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dan International Organizatioan for Migration (IOM) terkait dengan penolakan warga Lhokseumawe terhadap kehadiran pengungsi Rohingnya.
“UNHCR dan IOM harus mengambil perandalam penanganan pengungsi yang datang dari luar negeri. Jangan lari dari tanggung jawab, hanya memberikan sertifikat pengungsi yang nantinya dengan sertifikat itu para pengungsi bisa seenaknya di sini serta menjadi masalah sosial di Indonesia,” ujarnya dari laman resmi Ditjen Imigrasi (Jumat, 25/11/22).
Ia juga menuturkan, UNHCR dan IOM mempunyai tanggung jawab untuk menyediakan hak dasar pengungsi seperti penyediaan air bersih hingga makan dan minum.
Adapun peran imigrasi dalam hal ini Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim Belawan, membawahi Provinsi NAD dan Sumatera Utara) hanya berperan melakukan pendataan melalui pemeriksaan dokumen perjalanan, status keimigrasian dan identitas pengungsi sesuai dengan Pasal 13 (2) Peraturan Presiden No.125/2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri (PPDLN).
Sebagai purnabhakti pegawai imigrasi, saya tentu sangat mendukung DR. LAB menjadi Dirjen Imigrasi karena saya tahu persis beliau memiliki pengalaman dan kapasitas mumpuni.
Beliau pernah menjadi Asisten Atase Imigrasi pada KBRI Singapura, Atase Imigrasi pada KBRI di Jerman, Kepala Divisi Keimigrasian Jawa Timur, Kakanim Kelas I Khusus TPI Batam, Kakanwil Riau dan Kepala Biro Umum Kemenkumham yang harus selalu menempel dengan Menkumham.
Beliau dapat melakukan revitalisasi keimigrasian tidak dari awal tetapi bisa langsung tancap gas dengan kecepatan penuh, mengendarai kendaraan besar imigrasi karena dalam keimigrasian, DR. LAB seolah sudah memiliki SIM B-2 Umum.
Siapapun yang terpilih sebagai Dirjen Imigrasi nanti, tentu pada saatnya akan melaksanakan serah terima jabatan dengan Prof. Widodo Plt Dirjen Imigrasi yang juga merupakan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Dalam memori serah terima jabatan tersebut tentu masalah peran UNHCR, IOM dan keadaan pengungsi internasional yang diperkirakan jumlahya saat ini lebih dari 13.000 orang dan tersebar di berbagai daerah di Indonesia, akan menjadi materi permasalahan yang diserahterimakan juga.
Permasalahan pengungsi internasional ini perlu menjadi perhatian Direktur Jenderal Imigrasi yang baru karena selain jumlahnya bertambah banyak sebagai akibat sering adanya pengungsi (khususnya Rohingnya) yang menyatakan diri terdampar dan kemudian masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal, juga proses penempatan (resettlement) mereka dari Indonesia ke negara ketiga jumlahnya tidak seimbang dengan jumlah kedatangan pengungsi baru itu.
Jumlah data pengungsi internasional yang berada di seluruh wilayah Indonesia, hanya UNHCR dan Tuhan yang tahu.
Mengapa demikian? Karena sepemahaman saya, penentuan seseorang menjadi seorang pengungsi yang ditandai dengan diterbitkannya surat keterangan sebagai pengungsi atau kartu pengungsi; hanya UNHCR sendiri yang memprosesnya.
UNHCR tidak pernah melibatkan imigrasi, Kementerian Luar Negeri ataupun Kemenko Polhukam dan oleh karenanya data jumlah pengungsi di antara instansi tersebut tidak pernah sama.
Biasanya data UNHCR jumlahnya lebih banyak karena dalam data mereka termasuk data pengungsi mandiri (PM) dan data anak para pengungsi yang lahir di Indonesia.
Terkait dengan PM ini, seorang pengungsi bisa menjadi PM setelah melalui proses misalnya seorang asing pemegang izin tinggal resmi dari imigrasi seperti pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS 1 tahun) atau pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) atau orang asing yang masuk/tinggal secara ilegal di Indonesia.
Mereka mendatangi UNHCR dan biasanya kemudian UNHCR akan mengesahkan orang asing tersebut sebagai pencari suaka/pengungsi setelah melakukan verifikasi.
Mereka yang disahkan UNHCR itu disebut sebagai pengungsi mandiri (PM) karena segala kebutuhan selama di Indonesia (akomodasi, transportasi, kesehatan dan lainnya) ditanggung sendiri, tidak dibiayai oleh IOM.
PM ini bisa tinggal di manapun juga dan bisa berkegiatan apapun juga. Mereka biasanya tinggal di kota besar dan berprofesi macam-macam.
Ada yang wiraswasta, ada yang menekuni usaha online dan bahkan menjadi reporter internasional yang setiap detik dapat mengirimkan berita terkait apapun tentang Indonesia ke media internasionalnya.
Ketika saya masih bertugas di Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan tahun 2021, saya berkesempatan untuk mengawal ke Medan seorang pengungsi perempuan Rohingya yang tinggal di Makassar.
Dia mahir berbahasa Indonesia (selain bahasa Inggris, Arab, dan Urdu serta Afganistan karena bersuamikan pengungsi asal Afghanistan), ketika transit di Bandara Soekarno-Hatta, bergabung juga seorang pengungsi Rohingya laki-laki yang telah pandai berbahasa Indonesia dan Inggris.
Mereka berdua diminta bantuannya oleh UNHCR untuk menjadi penterjemah puluhan pengungsi Rohingya yang memasuki wilayah Aceh.
Dalam perjalanan menuju Medan itu, pengungsi Rohingya laki-laki yang membawa laptop dan berpenampilan necis itu, seolah menjauhkan diri dari saya dan ternyata diketahui kemudian bahwa dia PM tinggal di wilayah Bogor dan berprofesi sebagai jurnalis internasional.
Para pengungsi pemegang “kartu sakti” yang diterbitkan UNHCR itu, jika tertangkap oleh aparat apapun, pasti akan menunjukkan kartu dimaksud dan aparat yang lemah biasanya tidak dapat menerapkan hukum keimigrasian sepenuhnya karena terkendala adanya ketentuan internasional tentang perlakuan terhadap pengungsi.
Namun demikian, bagi aparat yang berwajib lainnya tidak ada halangan sama sekali untuk menerapkan secara penuh ketentuan hukum yang menjadi tugas dan fungsinya.
Mungkin saja seorang pengungsi itu terbukti secara sah melanggar suatu aturan hukum misalnya melanggar lalu lintas, mencuri atau menipu, tetapi setelah ia menjalankan hukuman pidananya, kita tidak dapat mendeportasikannya, tidak dapat mengusir untuk kembali ke negaranya.
Hal ini terjadi karena kita menghormati “prinsip non-refoulement yang mengatur bahwa negara tidak boleh mengirim kembali para pengungsi dan pencari suaka ke tempat di mana nyawa mereka terancam, termasuk mendorong mereka kembali ke laut” walaupun negara kita bukan negara imigran atau bukan pihak yang menandatangani Protokol 1951 tentang Pengungsi.
Negara kita bukan pihak yang terikat atas protokol itu yang isinya antara lain menyediakan sarana/bantuan bagi para pengungsi.
Adapun yang menjadi dasar hukum penanganan pengungsi internasional di Indonesia saat ini, adalah berupa MOU antara UNHCR dengan pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Kemenlu dan juga Peraturan Presiden No.125/2016 tentang PPDLN.
Kita berharap bahwa Dirjen Imigrasi yang baru nanti, juga dapat mempelajari MOU dan Perpres 125/2016 dimaksud dan kalau perlu, mengusulkan untuk dilakukan pembaharuan misalnya terkait dengan akses data jumlah dan keberadaan pengungsi serta kegiatan penangangan pengungsi di lapangan sehingga kritikan dari PLT.
Dirjen Imigrasi kepada UNHCR dan IOM terkait dengan penolakan masyarakat atas kehadiran pengungsi Rohingnya di Lheukseumawe tidak terjadi lagi.
Jika kita membuka website UNHCR, maka di sana ada kolom donasi. Ini artinya anggaran operasional maupun anggaran kegiatan UNHCR selain dibiayai oleh PBB atau pemerintah, juga berasal dari masyarakat.
Tidak aneh jika saya pada waktu yang berbeda sering melihat para anak muda yang memakai rompi biru UNHCR aktif meminta tandatangan dukungan masyarakat di depan area Stasiun Sudirman Jakarta Pusat dan pernah juga beberapa orang melakukannya di sekitar Stasiun Kereta Kota Tangerang.
Sambil meminta tandatangan, mereka melakukan sosialisasi penanganan pengungsi dan kemudian mereka meminta bantuan keuangan.
Kata salah seorang pejabat imigrasi di Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta yang saya kenal, kegiatan pengumpulan dana tersebut sudah didiskusikan dalam suatu rapat kordinasi dengan unsur Pemda DKI Jakarta dan pihak Kesbangpol yang menyatakan, kegiatan dimaksud tidak dibenarkan.
Namun, saya mendapatinya lain karena ketika Kamis (24/11/22) sekitar pkl.10.15 WIB saya sempat mengabadikan momen petugas yang memakai rompi biru UNHCR dengan leluasanya meminta tandatangan terhadap salah seorang calon penumpang commuter line untuk mendukung kegiatan UNHCR dan biasanya dirayu untuk menjadi donator sementara maupun tetap.
Catatan saya untuk Direktur Jenderal Imigrasi yang baru terkait UNHCR dan pengungsi internasional ini antara lain sebagai berikut:
1. Review MoU UNHCR dengan pemerintah Indonesia dan review juga Perpres 125/2016;
2. Materi M0U UNHCR dengan pemerintah terkait proses penentuan seseorang asing sebagai pencari suaka dan atau sebagai pengungsi, harus merujuk secara taat kepada Pasal 48 (1) UU.6/2011 tentang Keimigrasian yang mengatur bahwa “Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib memiliki izin tinggal”.
Hal ini jangan sampai penentuan status seseorang asing sebagai pencari suaka atau pengungsi itu hanya dilakukan oleh pihak UNHCR seorang diri.
Jangan sampai UNHCR seolah memiliki kedaulatan mutlak untuk menggelar karpet merah bagi orang asing bermasalah keimigrasian dan untuk menjadi penduduk Indonesia yang tidak tersentuh hukum keimigrasian.
Tentu saja hal seperti ini telah membuat cedera penegakkan/kedaulatan hukum keimigrasian.
Dodi Karnida HA
Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel 2020-2021
