Home Berita Gelapkan Uang Nasabah Miliaran Rupiah, 3 Pegawai Bank Plat Merah Ditahan Kejari OKU Selatan

Gelapkan Uang Nasabah Miliaran Rupiah, 3 Pegawai Bank Plat Merah Ditahan Kejari OKU Selatan

by Slyika

SUMSEL – Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan melakukan penetapan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tiga tersangka pelaku tindak pidana korupsi di bank plat merah (Bank SumselBabel) cabang Muaradua.

Penahan terhadap ketiga tersangka ini, terkait dugaan tidak pidana penggelapan dana para nasabah pada bank plat merah cabang Muaradua, Kabupaten OKU Selatan, Sumsel.

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan Dr Adi Purnama, SH, MH, dalam keterangan persnya mengatakan, pihaknya melakukan penahanan terhadap tiga pegawai bank plat merah cabang Muaradua setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“Penahan terhadap tersangka terkait adanya dugaan tindak pidana penggelapan dana para nasabah disalah satu bank plat merah cabang Muaradua, hingga miliaran rupiah,” tegas Adi disela konferensi pers di Aula Kejari OKU Selatan, Kamis (5/1/23).

Status tersangka ditetapkan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ketiga tersangka mulai dari Desember 2022 lalu.

Dimana, dari hasil pemeriksaan dan penyidikan telah ditemukan dugaan tindak pidana penggelapan uang nasabah sebesar Rp1,3 miliar.

“Ketiga tersangka ini terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan bersama para saksi-saksi, sejak Desember 2022 lalu. Dan, hasil penyidikan ditemukan tindak pidana penggelapan uang sebesar Rp1,3 miliar dari para nasabah,” papar Adi.

Ketiga inisial tersangka pegawai bank tersebut, FI selaku teller, DG selaku customer service (CS), dan RSP security bank.

“Para pelakunya diantaranya FI selaku pegawai di bagian teller, DG selaku pegawai di bagian customer service (CS), dan RSP selaku pegawai pengamanan bank,” ungkapnya.

Dijelaskan Adi, ketiga tersangka melakukan aksinya dengan cara memalsukan identitas nasabah melalui penarikan tunai serta penarikan ATM.

“Cara para pelaku melancarkan aksinya tersebut dengan cara memalsukan identitas nasabah, baik melalui penarikan tunai melalui teller dan juga penarikan di ATM. Cara ini awalnya para nasabah tidak mengetahui hingga akhirnya uang mereka hilang,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut, tambah Kajari, pihak bank plat merah cabang Muaradua berkewajiban mengganti kerugian nasabah.

“Aksi ini, setelah pihak kejaksaan mendapati laporan pengaduan dari masyarakat (nasabah) yang merasa dirugikan, tentunya pihak plat merah (Bank SumselBabel) berkewajiban mengganti semua kerugian uang nasabah yang telah dirugikan,” terang Adi.

Akibat perbuatan para tersangka negara menanggung kerugian karena pihak bank harus mengembalikan dana milik nasabah yang digelapkan oleh ketiga pelaku, dan kini mereka ditahan.

Repostase: Teddy Hendrawan

You may also like

Leave a Comment