MUBA – Lima komplotan pelaku pencurian ternak sapi diringkus Reskrim Polsek Bayung Lencir Musi Banyuasin (Muba). Kelima pelaku yakni Dedi Irawan (38) Apdika (29), Sukanto (28), Juprihadi (26) dan Yudi Kurnadi (23).
Kapolsek Bayung Lencir Muba, Iptu Deby Apriyanto mengatakan, kelima pelaku pencurian ternak sapi diketahui merupakan warga Desa Sindang Marga Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Muba.
“Para pelaku ini mencuri dua ekor sapi ternak milik Agus (50) beberapa hari lalu,” ujar Kapolsek Bayung Lencir Muba, Iptu Deby Apriyanto, Selasa (10/1/23).
Dijelaskan Deby, saat itu ternak milik korban sedang ditambatkan di samping pondok kebun korban di perkebunan kelapa sawit Dusun 3 Selaro Desa Simpang Bayat Kecamatan Bayung Lencir.
“Korban mengetahui kehilangan sapi miliknya pada pukul 09.30 WIB siang. Saat hendak memeriksa sapi miliknya di kebun dekat pondoknya, korban mendapati dua ekor sapi miliknya sudah tidak berada di tempatnya atau sudah hilang,” jelasnya.
Melihat dua ekor sapi miliknya sudah tidak ada, lanjut Deby, korban sempat berupaya mencari di sekitar kebun miliknya namun tetap tidak ditemukan. Atas kejadian yang dialaminya itu, korban membuat laporan polisi.
“Dari laporan itu Unit Reskrim Polsek Bayung lencir langsung melakukan penyelidikan dan berhasil memperoleh informasi terkait ciri-ciri dan indentitas pelaku,” jelasnya.
Tak berselang lama tim Tekab 204 dipimpin langsung Kanitreskrim Iptu Eko Purnomo menyambangi kediaman para pelaku dan berhasil mengamankan lima orang pelaku pencurian tersebut.
Pelaku langsung diboyong ke Polsek Bayung Lencir untuk dilakukan interogasi. Kelima pelaku mengakui telah melakukan pencurian ternak berupa 2 ekor sapi milik korban.
“Kelima pelaku melakukan aksi pencurian dengan cara menarik kedua sapi ke dalam hutan akasia yang ada di desa Tanjung Bayat. Kemudian disembelih dan dibawa dengan menggunakan mobil,” jelasnya.
Pada saat penangkapan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa tali nilon panjang sekitar 4 meter. Potongan tali nilon warna hijau panjang sekitar 1 meter, 1 buah lonceng kalung sapi, 1 slop bungkus rokok Coffe, dan 1 unit mobil New Carry warna silver.
“Pelaku akan kita jerat dengan pasal pencurian, sebagaimana dimaksud Pasal 363 Ayat (1) Ke 1e dan 4e KUHP,” jelasnya.
Reportase: Deansyah
