OKU TIMUR – Muhlisin alias Bagong (50), pelaku penganiayaan berat (Anirat) pembacokan sopir bus, Iskandar, di Dusun III, Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur, Sumsel, pada tujuh bulan lalu akhirnya ditangkap polisi.
Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Hamsal mengatakan, tersangka yang merupakan warga Desa Tanjung Bulan, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur, ditangkap saat berkunjung ke rumah orang tuanya di Desa Kurung Nyawa, Kecamatan Buay Madang, OKU Timur.
“Tersangka sudah lama masuk DPO karena kasus Anirat dengan cara membacok terhadap korbannya seorang sopir bus bernama Iskandar,” ujar AKP Hamsal, Rabu (18/1/23).
Dijelaskan Hamsal, saat kejadian, Selasa (25/5/22) korban melintas di TKP dan dihadang oleh pelaku. Selanjutnya korban masuk ke dalam bus dan menganiaya korban.
“Tersangka saat itu naik ke bus dan langsung menuju ke arah korban sambil mengeluarkan sebilah pisau, lalu membacok korban berulang kali. Setelah korban tersungkur bersimbah darah, pelaku langsung kabur,” jelasnya.
Beruntung nyawa korban berhasil diselamatkan oleh beberapa saksi yang langsung membawa korban ke Puskesmas Sukaraja.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami luka bacok di lengan kiri, pipi kiri dan leher bagian belakang,” jelasnya.
Sementara itu, tersangka Bagong mengakui perbuatannya membacok korban. “Iya pak, saya yang membacoknya,” ujar Bagong tanpa menyebutkan alasan dirinya nekat membacok korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP dan terancam hukuman pidana penjara di atas 5 tahun.
Reportase: Deansyah
