JAKARTA – Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sedang mempersiapkan beberapa agenda pembenahan kebijakan/regulasi terkait dengan tugas dan fungsi pusat-pusat yang ada di bawah BPHN.
Salah satu agenda yang menjadi bagian dari sistem pembinaan hukum nasional adalah agenda me-redesain kebijakan yang terkait dengan penetapan Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DKSH) di daerah.
Agenda redesain kebijakan ini perlu dilakukan guna menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo untuk memulihkan kondisi ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19 dan mengantisipasi krisis global, situasi politik dan ekonomi dunia yang tidak pasti yang tengah dihadapi berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.
Terdapat ada tiga arahan dan kebijakan besar presiden dalam menghadapi situasi politik dan ekonomi dunia yang tidak menentu, yang kini tengah menjadi fokus pemerintah, yaitu secara konsisten dan berkesinambungan terus menciptakan iklim dunia usaha/investasi Indonesia dengan regulasi dan kebijakan pemerintah pusat dan daerah yang lebih ramah, sederhana, tidak overlapping atau saling mengunci, berkepastian hukum, yang memberikan kemudahan bagi dunia usaha dan investasi, pengembangan pariwisata serta perluasan penciptaan lapangan dan kesempatan kerja di daerah.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan, Kemenkumham harus merespon cepat arahan presiden tersebut melalui instrumen-instrumen hukum dan kebijakan yang sejalan dengan tugas dan fungsi Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dalam konteks ini, jelas Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana, pusat-pusat di BPHN yang paling strategis melaksanakan hal tersebut adalah Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum (Pusluhbankum) dan Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional (Pusanev).
Kedua pusat tersebut juga harus didukung oleh Humas BPHN yang responsif dan berkolaborasi dengan media massa guna memberikan informasi dan edukasi publik yang obyektif dan positif terkait program-program pembinaan hukum nasional kita.
“Kedua pusat ini bertemu secara strategis pada program penetapan status DKSH. Apa yang bisa dilakukan kedua pusat di bawah BPHN itu? Pertama, Pusluhbankum dapat mempertajam parameter atau indikator dalam penetapan DKSH agar lebih spesifik dalam menilai/mengukur, apakah desa/kelurahan di wilayah kabupaten/kota itu sudah memenuhi kriteria sebagai desa/kelurahan yang layak atau belum layak menyandang status DKSH yang ramah dan layak untuk investasi, peningkatan pariwisata dan perluasan lapangan serta kesempatan kerja,” ungkap Widodo, Selasa (17/1/23).
Kedua menurut Widodo, Pusanev dapat memberikan rekomendasi analisis dan evaluasi hukum peraturan daerah provinsi dan kabupaten/kota serta kebijakan-kebijakan daerah lainnya.
“Apakah produk hukum daerah itu semuanya rumit dan berbelit-belit atau menghambat investasi masuk ke daerah, atau justru sebaliknya memberikan berbagai kemudahan bagi investor untuk mengembangkan bisnis atau usahanya, meningkatkan sektor pariwisata dan memperluas lapangan kerja,” ujar Widodo.
Indikator dan metode penilaian DKSH yang selama ini sudah diterapkan, harus didesain ulang agar sesuai dengan arahan dan kebijakan Presiden Joko Widodo.
BPHN saat ini sedang menggodok redesain kebijakan penetapan DKSH ini, diantaranya melalui penajaman sistem penilaian/review, perumusan indikator dan metode penilaian/review terhadap DKSH tersebut, yang dirumuskan oleh tim penilai (reviewer) yang terdiri dari beberapa unsur, mulai dari pejabat fungsional analis hukum dan penyuluh hukum utama Kemenkumham, Guru Besar/Expert yang mewakili akademisi, perwakilan Kementerian Investasi, perwakilan Kementerian Pariwisata, perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan dan K/L terkait lainnya, serta para pelaku bisnis, dan lainnya.
“Kita akan terus perkuat sinergitas dan kerjasama antar sektor dan daerah, serta inovasi- inovasi dan pembenahan regulasi dan kebijakan sektoral (K/L) dan daerah untuk mengembangkan iklim dunia usaha dan investasi yang kondusif, peningkatan pariwisata serta penciptaan dan perluasan kesempatan/lapangan kerja,” pungkas Widodo.
