Home Berita Gelapkan Motor Teman, Ipong Diciduk Polisi

Gelapkan Motor Teman, Ipong Diciduk Polisi

by Slyika

OKU TIMUR – Habi Nurrahman alias Ipong (42), warga Desa Sidogede, Kecamatan Belitang I, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur diringkus polisi karena kasus penggelapan motor milik temannya.

Kapolsek Belitang I OKU Timur, AKP Zahirin mengatakan, tersangka ditangkap atas laporan korban bernama Murdin (42), warga Desa Harjowinangun, Kecamatan Belitang I, Kabupaten OKU Timur.

“Penggelapan motor yang dilakukan tersangka berawal saat bulan Oktober 2022. Saat itu tersangka menelpon korban untuk meminjam sepeda motor,” ujar AKP Zahirin, Selasa (31/1/23).

Lantaran saling kenal, lanjut Kapolsek, korban pun meminjamkan sepeda motor Yamaha Vino Nopol BG 4313 XV miliknya.

Namun, hingga saat ini atau sudah tiga bulan tersangka belum mengembalikan motor milik korban.

“Korban yang merasa tersangka tidak ada niat mengembalikan sepeda motornya kemudian membuat laporan polisi dan langsung ditindaklanjuti hingga akhirnya Ipong ditangkap bersama barang bukti satu unit sepeda motor hasil kejahatan,” jelasnya.

Sementara itu, tersangka Ipong saat diinterogasi mengakui perbuatannya telah menggelapkan sepeda motor milik korban.

“Iya pak, saya minjam motor korban dan tidak berniat untuk mengembalikannya,” jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 378 Jo 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dan terancam hukuman pidana di atas 5 tahun penjara.

Reportase: Deansyah

You may also like

Leave a Comment