PALEMBANG – Muhammad Usman alias Mamat (48), warga Jalan Tanjung Burung Utama, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Kota Palembang diringkus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel.
Kanit I Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kompol Paulina mengatakan, penangkapan terhadap tersangka yang berprofesi sebagai buruh dan nekat menjadi pengedar sabu-sabu tersebut dilakukan setelah petugas melakukan penyamaran.
“Tersangka ditangkap pada saat menyerahkan narkotika jenis sabu dengan berat 104,52 gram kepada polisi Ditresnarkoba yang sedang melakukan penyamaran,” ujar Kompol Paulina, Senin (20/3/23).
Paulina menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka juga dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat melalui bantuan Polisi, yang menginformasikan sering terjadinya transaksi narkoba di kawasan TKP.
“Dari penangkapan itu, tersangka beserta barang bukti langsung di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas kasus kepemilikan barang haram tersebut, tersangka Mamat dikenakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun atau hukuman mati.
“Dari hasil ter urine terhadap tersangka juga diketahui hasilnya bahwa positif pengguna narkoba,” jelasnya.
Laporan: Deansyah