Home Berita BPHN: Seleksi Ketat 300 Kades-Lurah Tingkat Nasional PJA 2023 Libatkan Masyarakat 

BPHN: Seleksi Ketat 300 Kades-Lurah Tingkat Nasional PJA 2023 Libatkan Masyarakat 

by Slyika

JAKARTA – Gegap gempita jelang penganugerahan Paralegal Justice Award (PJA) 2023 terus berlanjut.

Setelah Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) mengumumkan 300 peserta lolos seleksi pada 15 Mei 2023, kini BPHN membuka kesempatan bagi masyarakat mendukung kepala desa/lurah idolanya.

Sepuluh kades/lurah yang mendapatkan dukungan terbanyak dari masyarakat akan mendapatkan apresiasi dalam kategori Favorit Publik Paralegal Justice Award 2023.

“Selama ini yang merasakan langsung dampak kinerja dan pengabdian kepala desa/lurah adalah masyarakat,” kata kepala BPHN Widodo Ekatjahjana dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (26/6/23).

“Kami percaya masyarakat juga perlu dilibatkan dalam kegiatan Paralegal Justice Award 2023 ini,” jelasnya.

“Masyarakat dapat memilih kepada kepala desa/lurah favorit, yang menurutnya telah memberikan kontribusi signifikan dalam pelayanan hukum kepada publik di tingkat desa dan kelurahan,” lanjutnya.

Bagaimana mekanisme pemilihannya, Widodo menjelaskan, masyarakat dapat memilih langsung kades/lurah favorit mereka pada laman https://pja.bphn.go.id/kandidat.

Periode pemilihan dimulai pada tanggal 26 Mei 2023 dan berakhir pada tanggal 1 Juni 2023 pukul 19.00 WIB.

“Pengumuman sepuluh kades/lurah favorit publik akan dilakukan bersamaan dengan penganugerahan Non Litigation Peacemaker dan Anubhawa Sasana Desa pada malam puncak Paralegal Justice Award, tanggal 01 Juni 2023,” papar Widodo.

Selain itu, dari total 300 peserta nantinya akan tersaring sepuluh peserta terbaik Paralegal Justice Award (Top 10 PJA) yang sebelumnya akan melewati seleksi khusus yang dilakukan oleh Penilaian Dewan Pakar (Pendekar).

Dari sepuluh orang tersebut, akan terpilih tiga kandidat terbaik. Tak hanya itu, di malam puncak Paralegal Justice Award 2023 juga akan diberikan penganugerahan Duta Hukum Indonesia.

Penulis: Hms BPHN

You may also like

Leave a Comment