PEMATANG SIANTAR – Menggelapkan uang perusahaan di tempatnya bekerja dengan cara transfer melalui token atau internet banking ke bank swasta, CC (27) warga Kabupaten Simalungun ditangkap di Pekanbaru, Riau, Rabu (8/6/23).
Tersangka CC (27) warga Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun yang merupakan karyawan sebuah perusahaan penjualan peralatan elektronik, ditangkap Unit II Ekonomi Satuan Reskrim Polres Pematang Siantar.
Penagkapan tersangka dipimpin Ipda V. Topan Ginting saat akan kabur menaiki bus umum di Pekan Baru.
Modus tersangka mencuri uang perusahaan tempatnya bekerja dengan cara mentransfer sejumlah uang ke beberapa rekening hingga mencapai Rp50 juta lebih.
Treansfer dilakukan tersangka saat disuruh oleh korban Susanto, warga Kecamatan Siantar Timur, untuk mengoperasikan token atau internet banking perusahaan pada September 2022 lalu.
Korban kemudian melaporkan perbuatan tersangka ke Mapolres Pematang Siantar dan akhirnya setelah diburu selama beberapa bulan tersangka berhasil ditangkap.
Polisi sempat kewalahan menangkap tersangka, karena saat petugas mendatangi beberapa rumah yang menjadi tempat persembunyiannya di wilayah Riau sejak 5 Mei 2023, tersangka selalu berhasil kabur.
Setelah melakukan pengejaran selama 3 hari, polisi menerima informasi tersangka akan kabur dengan menumpang bus umum.
Kapolres Pematang Siantar AKBP Fernando yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP B Manurung membenarkan adanya tersangka pelaku penggelapan uang ditangkap di wilayah Pekanbaru.
“Benar, tersangka sedang diboyong dari Pekanbaru. Informasi lengkap nanti disampaikan,” ujar Manurung.
Penulis: Ricky FH
