BATAM – Kasus dugaan korupsi yang menjerat anak mantan Gubernur Kepri yakni AR, berkasnya dinyatakan lengkap atau P21.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri telah menyerahkan tersangka kasus korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 20 Miliar itu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri dan akan segera menjalani persidangan.
Direktur Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi mengatakan, penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) kepada Kejati Kepri terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pada belanja hibah Pemerintah Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2020 telah dilakukan, Rabu 26 Juli 2023.
“Jadi ada 3 tersangka yakni TWW, AR dan ASR telah tiba pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023 pukul 09.30 WIB hingga 16.30 WIB di kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Kepri untuk proses P21. Artinya ketiganya akan masuk ke tahap persidangan dugaan kasus tindak pidana korupsi,” ungkapnya, Jumat (28/7/23).
Dia juga menjelaskan, Surat Kejaksaan Tinggi Kepri Nomor: B-1547/L.10.5/Ft.1/07/2023, tanggal 21 Juli 2023, Perihal Hasil Penyidikan atas nama tersangka AR dan dua rekannya sudah lengkap (P-21). Ketiga tersangka juga menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Bhayangkara Tanjungpinang sebelum dijebloskan ke tanahan tipikor.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti selesai dilaksanakan, kemudian Tim melakukan pendampingan terhadap pihak Kejaksaan Tinggi Kepri untuk membawa para tersangka menuju Rutan Kelas I Tanjungpinang untuk menjalani penahanan selama proses persidangan,” bebernya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kasus dugaan korupsi dana hibah di Dinas Pemuda dan Olahraga Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2020 terus bergulir menjadi bola panas bagi pemainnya.
Uang negara sebesar Rp 20 Miliar tersebut diduga mengalir ke sejumlah oknum ASN di Pemprov Kepri pada periode tersebut.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri yang sejak awal mengusut kasus tersebut telah menangkap 6 tersangka dan menetapkan sejumlah orang sebagai daftar pencarian orang (DPO) Polisi.
Dua oknum ASN berinisial AR dan ASR Kabid Aset DPKAD yang menikmatu uang haram itu diringkus ditempat persembunyiannya.
Kasubdit Administrasi Penata Usaha di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepri berinisal AR diringkus saat melarikan diri ke Jakarta. AR yang merupakan anak mantan Gubernur Kepri Isdianto, diduga yang melancarkan korupsi berjamaah tersebut.
Reportase: GIT