Home Berita Pansel Uji Kemampuan Konseptual Calon Anggota LPSK periode 2024-2029

Pansel Uji Kemampuan Konseptual Calon Anggota LPSK periode 2024-2029

by Slyika

JAKARTA – Sebanyak 140 pendaftar Seleksi Calon Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024-2029.

Mereka mengikuti tahapan seleksi kemampuan konseptual di Auditorium Gedung LPSK, Jakarta Timur, Senin (2/10/23).

Tahapan seleksi ini terbagi dua sesi. Pertama, penulisan makalah, dan kedua, menjawab soal dalam bentuk pilihan ganda.

Ketua Tim Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota LPSK periode 2024-2029, Dhahana Putra membuka langsung tahapan seleksi tersebut, didampingi para anggota tim seleksi antara lain Zumrotin K Susilo, Lies Sulistiani dan Hendardi.

Awal acara, Dhahana sempat memaparkan beberapa tahapan yang harus dilalui calon anggota LPSK sebelum tim seleksi menjaring sebanyak 21 nama untuk diserahkan kepada Ketua LPSK untuk kemudian diteruskan ke presiden.

Selanjutnya, dari 21 nama itu, Presiden akan menyerahkan sebanyak 14 nama kepada DPR untuk dilakukan fit and proper test.

“DPR nanti yang akan memilih tujuh nama pimpinan LPSK yang baru,” kata Dhahana.

Selain lima Anggota LPSK periode 2019-2024 yang masih dapat mencalonkan diri kembali, yaitu Achmadi, Antonius PS Wibowo, Maneger Nasution, Livia Iskandar dan Susilaningtias, terlihat beberapa nama yang cukup dikenal publik mengikuti tahapan seleksi, diantaranya Adrianus Meliala, Yosef Adi Prasetyo, Erlinda, Apong Herlina dan Wahyu Wagiman.

Sekretaris Jenderal LPSK Noor Sidharta juga tampak diantara para peserta seleksi lainnya.

Ketua Tim Pansel Dhahana menyampaikan, pada seleksi kemampuan konseptual yang terdiri dari dua jenis tes, yaitu penulisan makalah dan pilihan ganda.

Penulisan makalah memiliki bobot nilai sebanyak 70% dan terdiri dari Sembilan pilihan tema.

Tema-tema penulisan makalah terdiri dari penguatan peran LPSK dalam sistem peradilan pidana; meningkatkan akses keadilan masyarakat; memperkuat mekanisme pemulihan korban.

Selanjutnya, penguatan peran LPSK terhadap justice collaborator; restorative justice; kolaborasi perlindungan; penguatan peran LPSK untuk penegakan hukum yang berkeadilan.

Kemudian, kepemimpinan strategis dan visioner; serta penguatan integritas dan profesionalisme aparatur LPSK.

Penulis: Humas LPSK

You may also like

Leave a Comment