JAKARTA – Kesadaran hukum di masyarakat merupakan fondasi utama membangun negara hukum yang kuat. Namun, perjuangan meningkatkan kesadaran hukum tak semudah membalikkan telapak tangan.
Sering kali upaya tersebut menemui kendala dan tantangan yang kompleks, mulai dari kurangnya sumber daya, kurangnya akses kepada informasi hukum, hingga tingkat kriminalitas dan konflik yang tinggi.
Banyaknya rintangan dalam meningkatkan kesadaran hukum tak lantas membuat Pemprov DKI Jakarta berpangku tangan.
Mereka berinisiatif mengatasi segala kendala yang ada melalui kolaborasi dengan berbagai pihak.
Hasilnya, pada Jumat (6/10/23), Provinsi DKI Jakarta meresmikan 68 Kelurahan Sadar Hukum di wilayahnya.
Peresmian ini sekaligus menandai DKI Jakarta sebagai provinsi pertama yang mencapai persentase 100 persen dalam program Kelurahan Sadar Hukum.
“Peresmian 68 Kelurahan Sadar Hukum ini mencerminkan komitmen tinggi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan seluruh pihak terkait dalam membina kesadaran hukum masyarakat,” ujar Menkumham Yasonna H. Laoly di Sasono Langen Budhoyo, Taman Mini Indonesia Indah.
Dalam kesempatan tersebut, Yasonna juga memberikan apresiasi kepada semua pihak yang berpartisipasi aktif dalam program Kelurahan Sadar Hukum, termasuk Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Polri.
Selanjutnya, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Badan Narkotika Nasional kabupaten/kota, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme kabupaten/kota, serta kelurahan-kelurahan di DKI Jakarta.
“Saya harap ini dapat dijadikan contoh provinsi lainnya dalam upaya peningkatan kesadaran hukum masyarakat serta dapat terus dilanjutkan dan ditingkatkan melalui pola pembangunan yang selaras dengan upaya meningkatkan perekonomian nasional dan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Sesuai dengan slogan Provinsi DKI Jakarta ‘Sukses Jakarta untuk Indonesia’,” pungkas Yasonna.
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Widodo Ekatjahjana berharap, langkah menjadikan Kelurahan Sadar Hukum di seluruh wilayah administratif Pemprov DKI Jakarta segera diikuti oleh pemerintah daerah provinsi, kota dan kabupaten di seluruh Indonesia.
Widodo juga menekankan pentingnya pemerintah daerah yang telah memperoleh status Desa/Kelurahan Sadar Hukum memastikan agar lingkungan pemerintahan dan pejabatnya terhindar dari tindak pidana korupsi, narkoba, tindak pidana perdagangan orang, terorisme dan kejahatan extraordinary crime lainnya.
“Menteri Hukum dan HAM akan secara tegas mencabut status Desa/Kelurahan Sadar Hukum jika terjadi pelanggaran atau tindak pidana tersebut,” tegas Widodo.
Selain itu, Widodo juga menambahkan bahwa Kemenkumham terus mendorong penguatan program desa/kelurahan sadar hukum, program access to justice, bantuan hukum untuk kelompok masyarakat yang rentan, serta program restorative justice yang diterapkan oleh lembaga peradilan di bawah MA, Polri dan Kejaksaan.
“Kami berharap bahwa program-program tersebut memiliki dampak yang signifikan, seperti mendorong terciptanya kepastian hukum, kepatuhan hukum, dan jaminan perlindungan hukum. Semua ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat pencari keadilan, investor, serta pengusaha yang akan berinvestasi ke daerah,” pungkas Widodo.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun mengungkapkan, peresmian 68 Kelurahan Sadar Hukum kali ini mencerminkan komitmen tinggi seluruh pihak terkait pembinaan kesadaran hukum masyarakat di wilayahnya.
“Selain menjadi landasan bagi negara hukum, ini juga mendukung upaya peningkatan investasi dan kemudahan berusaha,” katanya.
“Ini sejalan dengan visi Presiden Joko Widodo untuk menghadapi era masyarakat dan industri 5.0,” jelas Ibnu Chuldun lagi.
Prestasi luar biasa Provinsi DKI Jakarta ini menjadi bukti bahwa dengan kerja keras dan sinergi antarlembaga, capaian 100 persen Kelurahan Sadar Hukum bukanlah hal yang mustahil.
Prestasi ini diharapkan akan terus dijaga dan ditingkatkan melalui pemantauan serta pembinaan berkelanjutan.
Dengan demikian, kesadaran hukum masyarakat diharapkan akan terus tumbuh, memberikan dukungan yang lebih besar bagi kemajuan negara ini.
