Home Berita Gus Imin: Hukum Tidak Boleh Tunduk pada Kekuasaan

Gus Imin: Hukum Tidak Boleh Tunduk pada Kekuasaan

by Slyika

PASURUAN – Pemilu yang diselenggarakan setiap lima tahun sekali menjadi sarana bagi masyarakat dalam menyuarakan aspirasi.

Masyarakat turut menyalurkan hak demokrasi dan hak politiknya memilih wakil rakyat dan pemimpin bangsa.

Namun, jelang Pemilu 2024 banyak pihak menyayangkan turunnya nilai-nilai demokrasi di Indonesia.

Perjalanan demokrasi sejak reformasi digaungkan tahun 1998 lalu harus dievaluasi agar ke depan menjadi lebih baik.

Untuk itu, Cawapres RI Abdul Muhaimin Iskandar atau Gus Imin menegaskan, demokrasi harus bisa dirasakan seluruh warga negara dan tidak boleh ada pemaksaan kehendak.

Salah satunya melalui Pemilihan Umum yang harus betul-betul berlangsung adil dan jujur.

“Demokrasi harus diperkuat. Tidak boleh ada yang menjadikan Pemilu ini sebagai pemaksaan kehendak,” ujar Gus Imin di acara Haul Mbah Abu Umar di Pondok Pesantren Ar-Roudloh Berbaur, Pasuruan, Jawa Timur, Rabu (24/1/24).

Pemilu dan Pilpres yang tahun ini diselenggarakan serentak, jelas Gus Imin, harus dirasakan riang gembira oleh seluruh masyarakat.

Bukan dipaksa, bukan intimidasi bahkan sampai terancam hingga takut menyampaikan pendapat.

Karena itu, Gus Imin terus mengingatkan seluruh pihak termasuk aparat agar mampu menjaga Pemilu terselenggara dengan baik.

Sehingga, lanjut Ketua Umum PKB ini, masyarakat dapat menyuarakan aspirasinya dengan baik dan sesuai hati nurani.

“Aparat harus netral, itu perintah undang-undang. Termasuk presiden. Presiden punya hak pilih, tetapi presiden kalau memihak harus cuti dari presiden,” tegasnya.

Lebih lanjut, Gus Imin menuturkan pasangan AMIN (Anies-Muhaimin) ingin mengembalikan Indonesia menjadi negara hukum.

Menurutnya, setiap warga negara harus tunduk pada hukum dan aturan yang berlaku.

“Negara ini negara hukum, bukan negara kekuasaan. Semua harus tunduk pada hukum. Tidak boleh hukum ditaklukkan oleh kekuasaan,” ungkap Gus Imin.

You may also like

Leave a Comment